Masuk Masa Kampanye, Sejumlah Parpol di Demak Ikuti Bimtek Aplikasi Sikadeka

BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar bimbingan teknis (bimtek), kepada sejumlah partai politik (parpol) mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Bimtek tersebut digelar di Hotel Amantis Jalan Lingkar Demak, Jogoyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (7/12/2023).

Komisioner KPU Demak, Anita Dian Puspita Sari, mengatakan dengan adanya bimtek Sikadeka partai politik dapat melaporkan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) secara digital. Adapun pelaporan yang dimaksud diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

-Advertisement-

Baca Juga: Wujudkan Pemerintahan yang Akuntabel, Henggar: ‘Harus Dimulai saat Ini’

“Hari ini ada kegiatan bimbingan teknis terkait aplikasi Sikadeka yang diundang itu peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Demak serta tim kampanye calon presiden dan calon wakil presentasi,” katanya.

Adanya aplikasi tersebut, lanjut Anita dapat menjadi pengawasan terkait kegiatan kampanye dan pendanaan. Sehingga KPU bisa mengetahui mengenai sumbangan dan pendanaan oleh calon legislatif (caleg) parpol maupun tim relawan selama masa kampanye berlangsung.

“Aplikasi Sikadeka itu terkait laporan kampanye dan dana kampanye. Jadi setiap tim pasangan calon presiden dan calon legislatif dari parpol itu wajib dilaporkan dalam aplikasi,” ujarnya.

Harapannya dengan aplikasi tersebut, para caleg maupun relawan dapat menggunakannya dengan baik. Pihaknya juga meminta dukungan kepada parpol dalam membantu mensukseskan setiap tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tangkapan Nelayan Demak Melimpah, Harga Rendah

“Aplikasi ini mempermudah partai politik dalam pelaporan ke KPU sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan,” ujarnya.

Apabila dalam pelaksanaannya parpol dan relawan tidak segera melaporkan pendanaan kampanye, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER