BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 resmi naik dari Rp2.272.626 menjadi Rp2.450.915 atau dengan persentase kenaikan sebesar 7,8 persen. Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi di Jawa Tengah.
Kenaikan yang cukup tinggi ini dipertanyakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Syamsul Anwar. Sebab, persentasenya tidak sesuai dengan hasil rapat di Dewan Pengupahan Jepara yang mengusulkan naik 4,3 persen.
“Dari Apindo juga mempertanyakan, kok bisa (Pj Bupati) mengambil kebijakan di luar dari hasil rapat dewan pengupahan, atas dasar apa?” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Gelar Demo di Depan Kantor Bupati Jepara, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen
Apalagi, lanjut dia, usulan kenaikan UMK yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam surat Penjabat (Pj) Bupati Jepara yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah perihal rekomendasi usulan UMK Jepara tahun 2024, tertuliskan tiga poin.
Perta, Dewan pengupahan mengusulkan kenaikan upah sebesar 4,3 persen; kedua, dari serikat buruh sebesar 27,23 persen; dan ketiga, dari Pj Bupati Jepara mengusulkan kenaikan sebesar 7,8 persen.
“Menjadi ramai ketika Jepara kenaikannya yang paling tinggi se-Jawa Tengah, melompatnya terlalu jauh dan kita dipertanyakan juga sama kabupaten lain, kenapa Jepara kok tidak komitmen dengan aturan,” katanya.
Atas kenaikan cukup tinggi ini, pihaknya mendapat instruksi dari Apindo Jateng untuk mensikapinya. Mengingat, kenaikan UMK tersebut akan berdampak pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, saat dihubungi melalui telepon enggan berkomentar banyak terkait kenaikan tersebut. Ia mengatakan agar menanyakan hal tersebut kepala dinas terkait yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakertrans).
Baca juga: Harap Bersabar, Pupuk Bersubsidi Rencana Didistribusikan pada Januari 2024
“Nanti tunggu saya kalau sudah sampai di Jepara, karena (kenaikan tersebut) dinas yang mengusulkan ke saya, atau tanya saja langsung ke Pak Kepala Dinas, prosesnya bagaimana kok muncul angka itu,” katanya.
Namun, Kepala DiskopUKMNakertrans, Samiaji saat dihubungi tidak memberikan respon terkait kenaikan UMK Jepara 2024.
Editor: Ahmad Muhlisin

