PAD Parkir Jalan Umum Kudus Tahun 2023 Diperkirakan Tak Capai Target

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari sektor parkir jalan umum diperkirakan tak memenuhi target di tahun 2023. Bahkan, Dinas Perhubungan Kudus memperkirakan hanya tercapai 60 persen saja.

Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal, Dishub Kudus, Edy Supriyanto, mengatakan, PAD parkir jalan umum 2023 ditarget kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar. Target tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp1 miliar.

“Dari target Rp1 miliar tahun lalu, realisasi capaiannya hanya 78,58 persen. Capaian tersebut setara dengan Rp839 juta yang artinya tak mencapai target,” ujar Edy saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai di Lima Lokasi

Meski tak mencapai target di tahun lalu, target PAD parkir jalan umum di tahun 2023 naik sebesar Rp300 juta menjadi Rp1,3 miliar. Namun, sampai pertengahan November ini realisasinya kurang lebih Rp711 juta.

“Capaian itu setara dengan 52 persen. Sama dengan tahun lalu, target PAD parkir jalan umum pun tak bisa capai target, karena kemungkinan hanya bisa terealisasi 60 persen hingga akhir tahun,” bebernya.

Edy mengatakan, PAD parkir jalan umum Kudus meliputi parkir jalan umum, parkir Jalan Loekmono Hadi, parkir langganan, parkir acara Car Free Day, parkir sepeda motor Balai Jagong serta SIP parkir online.

“Dari semua titik lokasi parkir tersebut, kita juga ada target bulanan yakni kurang lebih sebesar Rp113 juta. Namun, selama ini target bulanan juga tak pernah tercapai. Capaian paling tinggi itu di Oktober sebesar Rp84,9 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Penghasilan Turun, Ojek Menara Minta Pemkab Kudus Tutup Parkir Bus Liar

Sementara jumlah juru parkir jalan umum di bawah naungan Dishub Kudus, lanjut Edy, ada 204 orang. Nantinya, para juru parkir tersebut menyetor retribusi ke Dishub Kudus sesuai kesepakatan dan ramai tidaknya lahan parkir yang dikelola.

“Untuk tarif parkir jalan umum masih sama dan belum ada perubahan, Yakni Rp1 ribu untuk motor dan Rp2 ribu untuk parkir mobil,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER