BETANEWS.ID, JEPARA – Warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara yang terdampak normalisasi sungai SWD II akhirnya membongkar sendiri bangunan rumah miliknya.
Salah satu pemilik bangunan, Emi Ratnasari (42), mengatakan, alasannya membongkar sendiri bangunan rumahnya karena takut dibongkar menggunakan alat berat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
“Kemarin kan sudah dapat surat katanya sebelum tanggal 7 November harus sudah dibongkar. Kalau nggak katanya nanti disodok (dibongkar) Satpol PP. Ya namanya rakyat kecil kan manut aja,” katanya saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Normalisasi Sungai SWD II di Kedungmalang Jepara Kembali Mundur
Ia bercerita bahwa sudah membongkar bangunan tersebut sejak 6 November 2023. Sebelum membongkar, ia bertanya terlebih dahulu kepada Kepala Desa Kedungmalang.
Dari jawaban kepala desa, ia memang diminta untuk merobohkan bangunan rumah tersebut. Namun, ketika ia bertanya kepada pemborong proyek normalisasi sungai SWD II, lokasi bangunan rumah miliknya tersebut aman dari kegiatan normalisasi.
“Tapi dari desa kan karena katanya diminta bongkar ya akhirnya kita bongkar mandiri, yang masih bisa diambil (diselamatkan) kan diambil, daripada dibongkar satpol PP kan mboheman. Kayak genteng, kayu kan masih bisa diselamatkan kalau dibongkar sendiri,” jelasnya.
Padahal, rumah tersebut baru ia bangun pada Januari 2023. Untuk membangun rumah tersebut, ia juga terpaksa meminjam uang, dan kini utang tersebut juga belum terbayarkan semua. Makanya, dia berharap ada bantuan dari pemerintah agar ia dapat membangun kembali rumahnya.
Baca juga: Normalisasi Sungai SWD I dan II Jepara Ditargetkan Mampu Kurangi Banjir hingga 60 Persen
“Ya harapannya ada sedikit bantuan lah. Syukur-syukur bisa dibantu juga bikin rumahnya lagi,” ujarnya.
Camat Kedung, Tri Wijatmiko, mengatakan, dari 322 bangunan terdampak normalisasi, kini hanya tersisa 69 bangunan yang belum dibongkar oleh warga. Sedangkan untuk rumah warga yang terdampak normalisasi, ia menjelaskan bahwa pada Senin (27/11/2023) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, baru akan melakukan rapat koordinasi.
“Tanggal 23 November kemarin itu sebenarnya sudah tenggat waktu terakhir SP 3. Langkah selanjutnya nanti bagaimana termasuk solusi untuk warga yang rumahnya terdampak nanti hari Senin akan dibahas,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

