BETANEWS.ID, JEPARA – Haris Budiawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengatakan, dari 18 Partai Politik (Parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, hanya tiga Parpol di Kabupaten Jepara yang belum membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Tiga Parpol tersebut yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Garuda. Untuk Hanura dan PAN ia menjelaskan bahwa dua partai tersebut akan memberikan konfirmasi terkait RKDK pada Kamis, besok pagi.
Baca Juga: 2024, Seluruh Desa di Jepara Berlakuan Transaksi Nontunai
Sedangkan untuk Partai Garuda, dari pihak KPU menurutnya terus berupaya melakukan konfirmasi agara partai tersebut juga membuat RKDK.
Meskipun pada pelaksanaan Pemilu mendatang, Partai Garuda tidak mendaftarkan calon anggota legislatif di pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara.
“Partai Garuda meskipun di Jepara tidak punya calon anggota legislatif, tapi dari KPU juga mewajibkan untuk membuat RKDK. Karena secara nasional partai tersebut lolos peserta Pemilu,” katanya pada Betanews.id, Rabu (22/11/2023) di Lucca Ballroom, Eat & Meet Restaurant, Jepara.
Selain tiga partai tersebut menurutnya ada satu partai lagi yang RKDK nya belum final yaitu PDI-P karena dari internal Parpol meminta untuk mengganti Bank yang diajukan untuk RKDK.
“PDI-P ini sudah punya, sudah ada RKDK nya tapi tadi konfirmasi mau pindah bank katanya,” tambahnya.
Partai-partai tersebut menurutnya sesuai dengan kesepakatan bersama perwakilan partai yang hadir akan mengurus RKDK sebelum tanggal 25 November.
Sebab nantinya seluruh Parpol peserta Pemilu juga diharapkan sudah mulai mengisi data-data yang dibutuhkan selama proses kampanye di Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) mulai tanggal 25 November 2023.
“Yang PDI-P, Hanura, dan PAN tadi sesuai dengan kesepakatan akan member konfirmasi terkait RKDK besok pagi, kalau yang Garuda ini yang masih kita dorong terus, harapannya sebelum tanggal 25 November juga sudah punya RKDK,” jelasnya.
Regulasi terkait Dana Kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu dalam pasal 325 – 331. Di dalam UU tersebut dituliskan bahwa dana kampanye peserta pemilu baik Presiden/Calon Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dapat bersumber dari tiga hal yaitu dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik, serta sumbangan yang sah.
Baca Juga: Dana Bantuan Parpol di Jepara Naik, PPP dan PDIP Penerima Bantuan Terbanyak
Sumbangan tersebut dapat berupa yang, barang, dan /atau jasa yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan /atau badan usaha non pemerintah.
Untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan dibatasi tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan yang bersumber dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan /atau badan usaha non pemerintah tidak boleh lebih dari Rp25 miliar.
Editor: Haikal Rosyada

