BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi carik se-Kabupaten Jepara yang juga menjabat Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup desa. Bimtek yang diikuti 16 camat dan 184 carik itu digelar di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara pada Senin, (25/9/2023).
Dalam pengarahannya, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menekankan pentingnya peran carik selaku Ketua PPID di desa dan perlunya mengelola forum komunikasi kepada masyarakat.
“Peran carik, bagaimana cara mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jadi semua kegiatan yang ada di desa, PPID wajib memetakan. Jadi harus memahami dokumen-dokumen yang ada di desanya masing-masing. Apakah itu informasi bisa diberikan pada masyarakat khususnya yang bertanya atau tidak. Kalau tidak, itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu harus tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh atasan PPID,” terang Pj Bupati Jepara.
Baca juga: Pj Bupati Jepara Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Pemilu 2024
Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto, melaporkan bahwa kegiatan tersebut diinisiasi bagi para carik untuk melayani para pemohon data dan informasi yang datang ke desa.
“Kita tahu selama ini banyak dari LSM, dari NGO yang sering memohon dokumen-dokumen desa. Hari ini kita kaji bersama, apa langkah yang bisa diambil untuk melayani terhadap permintaan dokumen tersebut,” kata Kepala Dinsospermasdes.
Baca juga: Sampai Agustus, Angka Kematian Ibu dan Bayi di Jepara Capai 67 Kasus
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menambahkan, aturan mengenai keterbukaan informasi adalah suatu dinamika yang luar biasa di era saat ini.
“Sebetulnya sudah cukup lama soal PPID di desa ini, sebab 2018 ini sudah ada peraturan dari Perki (Peraturan Komisi Informasi-red) soal PPID Desa. Bahkan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik ini sudah sejak 2008. Jadi sudah cukup lama,” jelas Arif.
Editor: Ahmad Muhlisin

