DPRD Jepara Lantik Purwanto Jadi Anggota PAW, Gantikan Sunarto yang Meninggal Dunia

BETANEWS.ID, JEPARA – Purwanto resmi dilantik sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Jepara menggantikan Sunarto di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jepara, Kamis (14/9/2023). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan meneruskan sisa masa jabatan Sunarto yang meninggal dunia pada 23 Juli 2023 lalu.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Purwanto yang dipandu oleh Ketua DPRD. Dilanjutkan penandatanganan berita acara, penyematan pin anggota dewan, dan penyerahan surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah.

-Advertisement-

Baca juga: Air Bompes Gerdu Mengering, Pelanggan PDAM Jepara di Enam Desa Krisis Air Bersih

“Selamat kepada saudara Purwanto yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Jepara melalui mekanisme penggantian antar-waktu. Selamat bergabung di Tamansari,” ucap Hafizul Ma’arif.

Sesuai jabatan Sunarto, Haizul menjelaskan bahwa nantinya Purwanto akan menjadi anggota dewan dan menempati komisi D, Termasuk anggota Badan Anggaran, serta Sekretaris Fraksi Nasdem.

“Berdasarkan Pasal 136 Ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019, bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya,” jelasnya.

Baca juga: Desa Tegalsambi Wakili Jepara dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Jateng

Ucapan selamat juga turut disampaikan Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta. Ia berharap agar Purwanto bisa segera menyesuaikan diri dengan program kerja sebagai wakil rakyat.

“Ini penting, karena di tengah semakin hangatnya tahun politik dan lima bulan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, tugas pelaksanaan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat harus kita capai,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER