BETANEWS.ID, DEMAK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak Ulin Nuha, mendukung penertiban baliho partai politik (parpol) yang mencuri start kampanye.
Ia mengatakan, berdasarkan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Untuk itu, pihaknya belum bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: Pelanggan Terdampak Air PDAM Asin Akan Dapat Bantuan Air Bersih
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, saat ini masuk dalam tahap sosialisasi. Jadi yang dipasang sekarang masih bersifat alat peraga sosialisasi, sehingga kami belum bisa melakukan penertiban,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Demak, Kamis (7/9/2023).
Mendengar akan ada penertiban baliho parpol dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihaknya justru mendukung upaya tersebut. Mengingat banyaknya baliho parpol yang dipasang secara liar.
“Kami sangat mendukung dan kami berharap Satpol PP melalukan penertiban berdasarkan peraturan daerah pemerintah kabupaten Demak, apabila baliho ditemui di tempat terlarang bisa langsung ditindaklanjuti, “ujarnya.
Mengenai banyaknya baliho parpol yang dianggap mencuri start kampanye, Ulin membenarkan hal itu. Meskipun begitu, menurutnya jumlahnya belum terlalu banyak.
“Untuk di Demak kota mungkin ada satu dua terutama dapil satu. Itu memang sudah ada beberapa, ada juga Dempet, Wonosalam. Itu nanti jadi prioritas kami melakukan penindakan,” terangnya.
Baca Juga: Sekda Demak Minta PMI Terus Bersinergi dengan BPBD untuk Tangani Kekeringan
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada Satpol PP mengenai baliho parpol yang dipasang secara liar.
“Kalau masyarakat memang peduli dan aware terhadap baliho APS atau APK, itu bisa disampaikan Satpol PP. Jangan asal copot sendiri agar tidak terjadi pergesekan dengan parpol,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

