BETANEWS.ID, KUDUS – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus akan memasuki masa evaluasi pada 1 Agustus 2023. Yang artinya pejabat Sekda saat ini, Samani Intakhoris bisa saja lanjut menjabat atau berhenti tergantung dari hasil evaluasi.
Bupati Kudus, Hartopo mengatakan, saat ini lagi proses, kemarin sudah assesment. Sebab menurut aturan jabatan Sekda hanya lima tahun.
Baca Juga: Disbudpar Kudus Seminarkan Ratusan Hasil Kajian Koleksi Museum Kretek
“Dari hasil rapat kemarin, kita pun bagaimana yang terbaik. Kita belum tahu apakah nanti diperpanjang atau selesai,” ujar Hartopo kepada Betanews.id usai kajian Museum Kretek di @Hom Kudus, Rabu (26/7/2023).
Hartopo mengungkapkan, pengisian jabatan Sekda baru nantinya akan melalui seleksi. Bahkan jabatan pelaksana tugas (Plt) harus ada ijin dari gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
“Tentunya ada seleksi nanti. Bahkan Plt pun harus ada ijin ke gubernur juga nantinya,” jelasnya.
Ia pun memperkirakan pada 1 Agustus 2023 nantinya proses pengisian jabatan Sekda sudah selesai. Entah itu pejabat definitif atau Plt.
“Untuk penggantinya, pejabat eselon 2 di lingkup Pemkab Kudus ada banyak,” imbuh Hartopo.
Sementara Sekda Kabupaten Kudus, Samani Intakhoris membenarkan bahwa masa jabatanya akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2023. Terkait akan diperpanjang atau tidak, ia pun memasrahkanya kepada para pimpinan.
“Tetap bersyukur dan siap ditugaskan di mana saja, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Samani kepada Betanews.id saat dihubungi melalui sambungan telepon,” Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Bupati Kudus termasuk ‘Korea’? Ini Jawaban Bambang Pacul
Tak lupa, Samani juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Serta, meminta maaf ketika menjalankan tugas ada yang kurang, ada yang salah. Sebab ia juga manusia biasa yang tak luput dengan salah.
“Terima kasih semuanya, pimpinan, pak bupati, serta masyarakat Kudus. Pokoknya, terima kasih dan tetap bersyukur,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

