BETANEWS.ID, PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti meminta instansi terkait menertibkan baliho atau reklame di Kabupaten Pati yang menyalahi aturan.
“Jadi saya juga prihatin sekali. Hal tersebut kan sebenarnya sudah ada peraturannya, yang notabene masyarakat sudah berpendidikan tapi ternyata juga diabaikan,” ujarnya belum lama ini.
Ia juga memberikan imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak diam dalam merespon pelanggaran tersebut.
Baca juga: Dewan Sambut Baik Rencana DLH Pati Ajukan Lahan Perhutani untuk TPA di Pati Selatan
“Saya juga mengimbau untuk dinas terkait supaya bisa menyuarakan, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh dan juga larangan. Semacam edukasi atau sebuah memberikan pengetahuan serta pengertian kepada masyarakat,” terangnya.
Ditambahkannya, wilayah zona merah yang menjadi larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Di mana dalam regulasi tersebut, terdapat sebanyak 18 area, yang di antaranya di area sekolahan, instansi pemerintah, pemasangan di pohon dan lain-lain,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

