31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Jelang Penutupan, Belum Ada Satu pun Parpol di Pati yang Kembalikan Berkas Perbaikan

BETANEWS.ID, PATI – Menjelang berakhirnya masa perbaikan berkas administrasi, hingga hari ini, Kamis (6/7/2023), belum ada satupun partai politik yang mengembalikan berkas administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Padahal, menurut Ketua KPU Pati, Supriyanto, masa perbaikan administrasi bakal calon legislatif dimulai pada 26 Juni dan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang.

“Sampai hari ini memang belum ada satu parpol pun peserta pemilu di Kabupaten Pati yang hadir di KPU untuk mengembalikan perbaikan bakal calon. Namun demikian, mereka sudah berkomunikasi aktif dengan kami, termasuk memanfaatkan layanan help desk untuk berkonsultasi,” ujar Supri, Kamis (6/7/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Dari 17 Parpol yang Daftarkan Bacaleg, Tak Ada Satupun yang Lolos Administrasi

Ia berharap, dengan hari yang tersisa ini, partai politik bisa benar-benar memanfaatkan waktu secara maksimal.

Menurutnya, pada masa perbaikan ini, pihaknya membuka pelayanan mulai pukul 8.00 WIB hingga  16.00 WIB. Hal itu berlaku mulai 26 Juni hingga 8 Juli 2023. Sedangkan untuk hari terakhir, yakni pada 9 Juli, jam pelayanan dibuka dari pukul 8.00 WIB hingga 23.59 WIB.

“Artinya, pada Hari Minggu nanti, kita membuka pelayanan hingga tengah malam hampir pukul 00.00 WIB. Untuk itu, pada masa yang tinggal sedikit ini, parpol mampu memanfaatkan secara maksimal untuk melakukan perbaikan terkait administrasi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkapnya.

Baca juga: 8 Bacaleg di Pati Ketahuan Daftar Ganda, Ada yang Nyaleg di Daerah Lain hingga Lintas Partai

Untuk diketahui, dari 18 partai politik  peserta Pemilu 2024, tidak semuanya mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Pati. Terdapat satu partai yaitu Partai Buruh yang tidak ikut dalam kompetisi Pileg 2024.

Dari 17 parpol tersebut, ketika dalam masa pendaftaran pengajuan bakal calon, semuanya dinyatakan tidak lolos administrasi, sehingga mereka harus melakukan perbaikan sesuai dengan waktu tahapan tahapan yang telah ditetapkan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER