BETANEWS. ID, PATI – Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengingatkan jika keterbukaan informasi publik bukan hanya bagaimana mengelola media saja, namun, bagaimana cara untuk menampilkan informasi-informasi publik di masing-masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun Pelaksana.
Untuk itu, Ia meminta agar seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi dengan baik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memegang PPID Utama dan Pelaksana, harus terjalin komunikasi yang baik dan sinkron.
Baca Juga: 2 Kapal Cantrang Asal Juwana dan Rembang Dibakar di Kalbar, Nelayan Minta Pelaku Ditindak Tegas
Henggar pun mengajak, agar bawahannya bisa memahami Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, tidak jarang mereka hanya membaca judulnya saja tanpa mencoba mereview apa saja yang ada didalamnya.
Kemudian, terkait dengan adanya masyarakat yang meminta informasi publik, Henggar mengungkapkan, ada satu mekanisme yang ditentukan. Ia menunjukkan, bahwa dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah ada ketentuan yang mengatur.
“Baik di PPID Utama maupun Pelaksana jangan khawatir, semuanya pasti ada perlindungan-perlindungan kepada kita. Intinya adalah bagaimana kita mampu menyajikan informasi itu selengkapnya, tetapi masih di dalam koridor-koridor yang diatur melalui Undang-Undang,” ujarnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Mashuri menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting di Pati, IBI Berikan Paket Bantuan Gizi
“Tugasnya meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja atau satuan kerja,unit organisasi, organisasi perangkat daerah, ataupun sebutan lainya,” ungkapnya.
Sebagai badan publik, menurutnya punya kewajiban mengejawentahkan informasi publik sejauh mana dinas di Kabupaten Pati mematuhi Undang-Undang tersebut.
Editor: Haikal Rosyada

