24 Kepala Desa di Jepara Purna Tugas di 2024, tapi Pilpetnya Ditunda

BETANEWS.ID, JEPARA – 24 Kepala Desa di Kabupaten Jepara akan purna tugas pada 28 Desember 2024. Namun, karena di tahun tersebut berbarengan dengan Pemilu 2024, maka pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) ditunda.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menjelaskan, penundaan pilpet tersebut sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan Pilpet pada masa pemilu serentak dan pilkada 2024. Itu diperkuat surat dari Polri pada 22 Februari 2023 tentang pengamanan pemilu 2024.

“Ini saya sampaikan ulang biar tidak ada pertanyaan lagi, ‘Pak Bupati kapan pilpet mau dilaksanakan’, karena pelaksanaannya ditunda,” ujar Edy pada Rabu (31/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Sejak Ada Dana Desa, Kasus Korupsi Kepala Desa dan Perangkat Desa Meningkat

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko juga turut menjelaskan bahwa di Jepara pelaksanaan pilpet digelar dalam tiga gelombang yaitu 2022, 2024, dan 2025. Ke-24 desa yang seharusnya mengadakan pilpet gelombang kedua tahun 2024 baru bisa dilaksanakan setelah pemilu serentak 2024.

“Pilpet di 24 desa itu baru akan dilaksanakan setelah Pemilu dan Pilkada. Sudah saya beritahukan kepada seluruh camat melalui surat tertanggal 25 Mei 2023 yang lalu,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, Edy Sujatmiko juga berpesan kepada camat yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir agar menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing.

“Di desa-desa ini, nanti ketika masa jabatan petinggi habis, kami isi dengan pengangkatan Penjabat (Pj) Petinggi yang berasal dari PNS Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Baca juga: 1682 Hektare Lahan di Jepara Bakal Dijadikan Kawasan Industri, Ini Lokasinya

Adapun 24 desa tersebut tersebar di 15 kecamatan, yaitu Desa Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa; Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu di Kecamatan Keling; Desa Jugo, Kecamatan Donorojo; Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang; Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri.

Kemudian Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo; Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan, Kecamatan Pakisaji; Desa Kedungcino dan Wonorejo, Kecamatan Jepara.

Desa Kecapi, Ngabul, dan Semat, Kecamatan Tahunan; Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan; Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan. Kemudian Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong; Desa Tritis, Kecamatan Nalumsati; Desa Telukwetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER