1682 Hektare Lahan di Jepara Bakal Dijadikan Kawasan Industri, Ini Lokasinya

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan lahan untuk dijadikan kawasan industri baru. Lahan ini sudah direncanakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2043 yang telah disahkan oleh DPRD pada sidang paripurna, Kamis (4/5/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan, dalam Perda RTRW itu, area yang disipakan sebanyak 1268 hektare yang tersebar di 10 kecamatan, yaitu Batealit, Jepara, Kalinyamatan, Keling, Kembang, Mlonggo, Mayong, Pakis Aji, Pecangaan, dan Tahunan.

“Perluasan lahan tersebut bukan untuk menjadikan Jepara sebagai kota Industri tetapi agar bisa mengakomodir kebutuhan lahan Industri di tiap-tiap kecamatan,” katanya saat ditemui, Selasa (16/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Jepara Kaji Pemanfaatan Tujuh Aset Tanah Idle

Namun menurutnya, tujuan penataan ruang wilayah yang ada di Kabupaten Jepara adalah untuk mewujudkan kota pariwisata dan industri yang inklusif dengan didukung oleh potensi lokal, perikanan, dan pertanian yang berkelanjutan.

Tujuan tersebut juga sudah mengalami perubahan, di mana RTRW Kabupaten Jepara tahun 2011- 2031 dituliskan bahwa tujuan penataan ruang di Jepara untuk mewujudkan perkembangan kabupaten yang bertumpu pada sektor industri pengolahan, pertanian, dan pariwisata berbasi pada potensi lokal yang berkelanjutan.

“KIP atau kawasan peruntukan Industri itu bukan berarti menjadi kawasan industri tetapi menjadi cikal bakal wilayah Industri di Jepara, untuk mewadahi Industri konvensional yang ada di Jepara. Contohnya ukir yang sudah tersebar di masing-masing kecamatan di Jepara,” katanya.

Ia mengatakan bahwa wilayah yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri tersebut sengaja dibangun agar kawasan industri di Jepara dapat terarah sesuai dengan jumlah populasi yang ada di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Sudah Masuk Masa Sanggah, Sejumlah Proyek APBD Jepara Bakal Dimulai Awal Juni

“Kawasan tersebut diharapkan mampu mewadahi Industri-industri kecil di Jepara,” tambahnya.

Edy mengatakan, area yang akan dijadikan kawasan industri ini bukan termasuk Lahan Sawah Dilindungi, yang tidak dapat diubah dari segi kemanfaatan sesuai keputusan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Penentuan lahannya juga sudah dipetakan. Yang penting lahannya bukan tanah LSD, karena wilayah tersebut peruntukannya menjadi lahan hijau,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER