BETANEWS.ID, JEPARA – Untuk kembali mendulang kesukseksan sebagai partai dengan peraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengajukan 10 kader partainya yang saat ini sudah menduduki kursi anggota DPRD Jepara. Total keseluruhan Bakal Anggota Calon Legislatif (Bacaleg) PPP yang diajukan dalam pemilu 2024 berjumlah 47 bacaleg.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Jepara, Masykuri, strategi PPP dalam mengajukan Bacaleg memang bukan berorientasi untuk memenuhi jumlah kuota yang disediakan. Namun, lebih mengutamakan pada jumlah suara yang sudah dimiliki oleh calon tersebut.
“Kita memilih calon anggota dewan tidak melengkapi (jumlah kuota yang ada), tetapi memilih yang sudah memiliki suara, agar suara PPP bisa kembali ke masa kejayaan, 2004, 2009, 2014. Di 2019 PPP mendapat kursi sepuluh, di 2024 nanti PPP berharap bisa mendapat kursi lebih,” katanya di Kantor KPU Jepara, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: PDI Perjuangan Akan Merahkan Jepara dan Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
Maskuri menargetkan pada 2024 nanti PPP bisa meraih paling tidak tiga suara dalam setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Salah satu Bacaleg PPP, Agus Sutisna, menambahkan, untuk mendongkrak kembali kemenangan PPP pada pemilu mendatang, bacaleg yang diajukan juga berasal dari berbagai kalangan.
“Untuk mendongkrak suara ada berbagai unsur yang kami calonkan, di antaranya berbasis pondok pesantren, milenial, pengusaha, serta aktivis perempuan,” ujarnya.
Baca juga: Gaet Pemilih Muda, Partai Nasdem Optimis Raih 11 Kursi DPRD Jepara
Namun sayangnya, berdasarkan hasil verifikasi syarat dokumen pendaftaran yang dilakukan oleh KPU, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi pada saat pengajuan bacaleg tersebut.
“Pada saat pengajuan tadi ada beberapa dokumen yang belum diserahkan yaitu formulir model B-Pengacuan Parpol, formulir model B-Pengajuan bakal calon serta setelah dicek di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) ternyata belum semua persyaratan diupload, sehingga belum bisa kami nyatakan diterima,” jelas Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri.
Editor: Ahmad Muhlisin

