BETANEWS.ID, JEPARA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Komisi pemilihan Umum (KPU) secara serentak, Senin (8/5/2023). Untuk di Jepara, sampai hari ke-8 pendaftaran, PKS menjadi partai pertama yang mendaftarkan Bacalegnya.
Ketua DPD (Dewan Pengurus Daerah) PKS Kabupaten Jepara, Bendhot Widoyo, menjelaskan, pendaftaran serentak ini menjadi branding partai tersebut agar diingat masyarakat.
“Kalau soal tanggal itu sesuai nomor urut partai, agar melekat di masyarakat bahwa PKS nomor 8,” jelasnya.
Baca juga: Inilah Partai Pertama yang Ajukan Bacalegnya ke KPU Pati
Dalam kontestasi politik Pemilu 2024, ia mengatakan bahwa PKS mengajukan 50 bacaleg untuk memaksimalkan jumlah kursi yang disediakan. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan dibanding Pemilu 2019, dimana jumlah Bacaleg yang diajukan Partai PKS sejumlah 42 calon.
“PKS di sini InsyaAllah hadir sebagai peserta pemilu ingin bersama-sama berkontribusi dalam perpolitikan. Mungkin kalau di Jepara ya masalah-masalah lokal kita akan ikut berkontribusi untuk memajukan Jepara,” katanya.
Pengajuan Bacaleg yang diajukan oleh PKS tersebut juga sudah dinyatakan diterima oleh KPU Jepara. Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan, partai politik ketika mendaftarkan ke KPU cukup membawa tiga bukti dokumen persyaratan administrasi, yaitu Bukti Pengajuan Bakal Calon, Bukti Daftar Calon, serta surat pengajuan dari DPP (Dewan Pengurus Pusat).
Baca juga: APK Parpol di Jalan Pantura Demak Bikin Pengendara Gagal Fokus
“Ketika mendaftar Parpol sebenarnya hanya cukup membawa tiga bukti fisik, sebab persyaratan dokumen-dokumen administrasi pencalonan yang lainnya sudah di upload ke Silon. Sehingga KPU cukup mengecek kelengkapannya di Silon,” katanya.
Ia menambahkan adanya aplikasi tersebut juga cukup memudahkan kinerja dari KPU dalam mengoreksi syarat administrasi pencalonan serta parpol yang akan mendaftarkan bacalegnya, karena tidak perlu repot dalam membawa bukti fisik yang terlalu banyak.
Editor: Ahmad Muhlisin

