BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024 di di Aula Kecamatan Cluwak, Kamis (27/4/2024).
Ketua KPU Pati, Imbang Setiawan melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriyanto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya mengupas tuntas terkait penyelenggara melakukan penataan dapil dan alokasi kursi, baik di jajaran KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat atau RI.
“Kegiatan ini sangat penting untuk kita laksanakan, mengingat masyarakat perlu diperkenalkan dan dipahamkan terkait Dapil. Karena, nantinya mereka akan memiliki hak untuk memilih pada konstituen pada Pemilu 2024,” katanya.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPR dan DPRD Pemilu 2024 Dibuka 1 Mei, Ini Syaratnya
Menurutnya, dalam penyusunan dapil, jajaran KPU mengacu pada tujuh prinsip yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tujuh prinsip tersebut, yaitu kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integeritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, penataan dapil dan alokasi kursi legislatif pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dibandingkan pada gelaran pemilu serentak sebelumnya, tahun 2019,” urainya.
Selain itu, KPU Pati juga menyosialisasikan sejumlah hal, mulai dari tahapan Pemilu 2024, cek DPT Online, hingga mengenalkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: PKB Optimis Tambah Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten di Pemilu 2024
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pati Imbang Setiawan dan dihadiri oleh Bawaslu Pati, forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dan ratusan masyarakat perwakilan tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat lainnya.
Supriyanto mengatakan, kegiatan ini menjadi kesempatan pertama bagi KPU Pati setelah Libur Lebaran menyapa warga yang berada di wilayah Dapil 2.
Editor: Ahmad Muhlisin

