BETANEWS.ID, PATI – Kasus investasi bodong perkapalan dengan terdakwa Utomo, seharusnya hari ini (6/4/2023) sudah masuk dalam tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Massa pendukung terdakwa pun terlihat kembali mendatangi PN Pati. Mereka yang mengatasnamakan Ikatan Keluarga Besar Haji Utomo meminta agar terdakwa dibebaskan.
Seperti sebelumnya, perwakilan massa kemudian dipersilakan masuk untuk ikut menghadiri sidang putusan tersebut. Sedangkan sebagian lagi tetap di luar untuk menunggu hasilnya.
Baca juga: Pastikan Putusan Hakim Tak Ada Intervensi, Wakil PN Pati: ‘Saya Tak Bisa Pengaruhi’
Namun, sidang pembacaan putusan yang sedianya tuntas hari ini, oleh majelis hakim ditunda hingga Senin depan.
“Ada kendala teknis, suara kita ke Kejaksaan dan rutan bagus, tapi suara dari rutan dan kejaksaan ke pengadilan hilang, tak ada siarannya,” ujar Fery Hariyanta, Wakil Kepala PN Pati, Kamis (6/4/2023).
Menanggapi penundaan sidang putusan tersebut, korban pun berang. Kuasa hukum korban Nimerodi Gulo mempertanyakan ditundanya sidang putusan tersebut.
“Seharusnya kalau profesional, hakim mempersiapkan betul putusannya, jangan ditunda begini. Atau ada sesuatu hal atau apa. Itu yang jadi pertanyaan kita, wong perkara masalah cek kok sampai berhari- hari begini,” ungkapnya.
Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Investasi Bodong Perkapalan Dibebaskan, Massa Geruduk PN Pati
Justru menurutnya, dengan ditundannya sidang putusan tersebut, akan membuat suasana ricuh.
“Awalnya mereka pingin cepat-cepat, giliran putusan dilama-lamain, ada apa ini. Moga ini bukan tanda keburukan bagi majelis, kita berharap putusan ini bukan sesuatu yang buruk,” pungkasnya.
Editor: Suwoko

