BETANEWS.ID, KUDUS – Penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu yang diberi kewenangan mengawasai tahapan penyelenggaraan pemilu, dalam tahapan ini harus memastikan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai upaya memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan penataan dan penetapan dapil DPRD di Kabupaten/Kota, Bawaslu telah menyusun Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022, tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kudus Patroli Pengawasan
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menjelaskan, bahwa Bawaslu Kudus melakukan pengawasan langsung terhadap prosedur penataan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kudus yang dilakukan oleh KPU Kudus. Dalam melakukan pengawasan, pihaknya memastikan bahwa data penduduk, peta wilayah dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kudus yang digunakan oleh KPU Kudus adalah data termuktahir.
“Pengawasan kali ini terdapat empat isu krusial yang penting menjadi perhatian dalam melakukan pengawasan. Pertama harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara. Mulai dari ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas, wilayah berada dalam cakupan yang sama, kohesiv dan kesinambungan,” jelasnya, Rabu (5/4/2023).
Pria yang akrab disapa Minan itu melanjutkan, yang kedua yakni data. Bahwa basis data yang digunakan adalah data termutakhir dan kesesuaian antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah DAK2 di dapil tersebut. Ketiga, terkait peta wilayah yang digunakan adalah peta termutakhir.
Baca juga: Bawaslu Kudus Raih Predikat Paling Informatif di Jateng
“Dan keempat, tentang prosedur. Bahwa dalam penataan dapil dan alokasi kursi sudah taat prosedur. Seperti penataan dapil dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi. Melakukan uji publik terhadap rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi, menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi,” terang Minan.
Ia juga membeberakan, sebagai upaya pencegahan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Kudus terkait pelaksanaan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kudus. Selain itu, Bawaslu Kudus juga ikut menghadiri uji publik rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kudus.
“Kami terus melakukan koordinasi dan menyampaikan imbauan tertulis kepada KPU. Mengawasi rancangan oenataan dapil dan alokasi kursi. Memberi masukan dan tanggapan saat uji publik. Kami juga memberikan evaluasi kepada KPU terhadap penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Tak hanya itu, Bawaslu juga membuka posko aduan secara offline maupun online agar masyarakat dapat menyampaikan laporan,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus Buka Pendaftaran PPKD, Berikut Tanggal dan Persyaratannya
Perlu diketahui, data kependudukan harus berdasarkan data termutakhir dimana data penduduk Kabupaten Kudus sejumlah 867.637 jiwa. Pertambahan penduduk ini masih di antara 500.000 s/d 1.000.000, sehingga alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kudus masih tetap sama seperti Pemilu 2019 lalu.
“Jumlah ada 45 kursi yang terbagi dalam empat dapil. yakni Dapil satu, Kecamatan Kota dan Jati, 11 kursi. Dapil dua, Kecamatan Kaliwungu dan Gebog, 11 kursi. Dapil tiga, Kecamatan Jekulo dan Dawe, 11 kursi. Kemudian Dapil empat, Kecamatan Undaan, Bae, dan Mejobo, 12 kursi,” rincinya. (adv)
Editor: Suwoko

