BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengizinkan penyelanggaraan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 yang sudah melandai.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, di malam Lebaran masyarakat diperbolehkan untuk melakukan takbir keliling. Namun, pelaksanaannya harus tertib.
Baca juga: Cenderung Kebablasan, Hartopo Larang Pejabat dan ASN di Kudus Gelar Buka Bersama
“Takbir keliling saya kira tidak ada larangan. Yang dilarang itu ASN atau pegawai pemerintahan tidak boleh buka bersama,” ujar Hartopo kepada Betanew.id, usai penilaian lomba desa di Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Senin (3/3/2023).
Terkait pesta kembang api pada malam takbiran, Hartopo mengaku susah untuk melarangnya, sebab hal itu adalah tradisi. Meskipun sebetulnya hal itu tidak diperbolehkan.
“Sebetulnya dilarang, tidak boleh. Yang namanya tradisi kan susah dilarang. Kalau hanya sekedar kembang api tidak ada masalah,” ungkapnya.
Namun untuk memeriahkan malam takbiran, Hartopo mengimbau agar warga Kudus tidak menyalakan petasan. Pasalnya, petasan sangat berbahaya dan sudah banyak korban.
“Kemarin di Magelang produksi petasan meledak, hingga memakan korban. Itu sebagai contoh kurang baik untuk masyarakat dan jangan ditiru,” imbau orang nomor satu di Kudus tersebut.
Editor: Suwoko

