BETANEWS.ID, PATI – Massa pendukung Utomo, yang merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong perkapalan menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023). Di antara tuntutannya adalah putusan hakim tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Fery Hariyanta, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pati menegaskan, kalau putusan hakim tidak ada intervensi siapa pun.
“Bahkan putusan hakim pun tidak bisa dipengaruhi saya yang notabene merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Saya pun tidak bisa mengintervensi putusan hakim,” ujar Fery usai menemui pendemo.
Baca juga: Dituduh Rentenir Kelas Kakap, Zana: ‘Saya Kasih Rp200 Juta dan Pajero Kalau Bisa Buktikan’
Jadi menurutnya, semua putusan hakim berdasarkan sidang yang telah dilakukan, sehingga fakta-fakta hukum tidak bisa dibelokkan.
“Kan yang tahu majelisnya, yang bisa membawa ke mana, ya majelisnya. Karena putusan itu kan ditarik dari keterangan saksi, terdakwa, hingga ahli. Dari situ kemudian disimpulkan terkait apa yang akan diputuskan majelis hakim,” imbuhnya.
Di situlah katanya, majelis hakim keberadaannya tiga, bukan tunggal. Hal itu dimaksudkan agar putusan yang diambil bisa adil. Sebab, bila mungkin ada satu yang belok, lainnya bisa mengingatkan.
Kemudian, terkait dengan kasus investasi bodong perkapalan, saat ini sudah memasuki tahapan replik dan duplik. Sedangkan untuk putusan, dimungkinkan akan digelar pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Investasi Bodong Perkapalan Dibebaskan, Massa Geruduk PN Pati
Kemudian, terkait aksi yang dilakukan oleh massa pendukung terdakwa, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Namun, ia menegaskan agar aksi berlangsung damai dan tertib.
“Kemarin, dari pihak lawan juga melakukan aksi. Pada hari ini massa juga sudah kita temui. Tadi sudah kita jelaskan semua, yang penting jaga ketertiban,” ucapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

