BETANEWS.ID, PATI – Seratusan orang yang merupakan pendukung Utomo, terdakwa investasi bodong perkapalan melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023). Dalam orasinya, orator demo mengatakan kalau Utomo merupakan korban rentenir kelas kakap dan korban rekayasa kasus.
Menyikapi pernyataan itu, salah satu korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah cara Utomo agar bisa lolos dari jeratan hukum.
“Ya seperti itulah. Berkali-kali terdakwa kelakuannya seperti itu. Membawa massa dan mengatakan tak salah, mengatakan korban rentenir. Ya bagaimana caranya dia lolos dari jeratan hukum,” ujar Zana, usai mengikuti persidangan dengan agenda duplik di PN Pati.
Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Investasi Bodong Perkapalan Dibebaskan, Massa Geruduk PN Pati
Terkait dengan tuduhan itu, Zana bahkan menantang kalau bisa membuktikan kalau dirinya rentenir kelas kakap akan diberi imbalan fantastis.
“Saya buat sayembara. Akan saya berikan Rp200 juta plus Pajero satu, kalau bisa membuktikan kalau saya bunga berbunga. Itu kan memang senjatanya Utomo untuk menggiring opini publik dan massa. Coba buktikan, jangan asal ngomong,” tegasnya.
Kalau dirinya dituduh sebagai rentenir, Zana juga mempertanyakan lima korban lainnya apakah dianggap rentenir juga.
Ia pun menjelaskan, bahwa dalam kerja sama investasi perkapalan, dirinya dijanjikan oleh terdakwa keuntungan 4 hingga 7 persen.
“Kalau saya dianggap rentenir kelas kakap, dia itu haji, katanya duitnya banyak, kok mau dekat seorang rentenir, kan nggak masuk akal kan, coba buktikan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Yosafeti Gulo mengatakan, bahwa sebetulnya yang harus dipahami hakim, bahwa berdasarkan dupliknya kuasa hukum terdakwa, disebut Utomo sudah memberikan uang sebesar Rp11 miliar kepada Zana.
Baca juga: Cerita Korban Investasi Bodong Perkapalan yang Rugi Rp5,5 Miliar, Janjinya Dapat untuk Besar
Tetapi pada waktu persidangan, JPU sempat bertanya kepada Utomo, pemberian uang itu dilakukan secara apa, transfer atau tunai. Ada bukti atau nggak? tidak ada bukti. Nah kenapa sampai Rp11 miliar, ini yang harus diluruskan, karena Utomo mencampurbaurkan uang 2017-2018. Padahal 2 Mei 2017, mereka pecah kongsi, kemudian uangnya dibagi, tapi seolah-olah uangnya di Bu Zana semuanya,” ungkapnya.
Ia menyebut, uang Zana rinciannya Rp2,927 miliar. Kemudian, ketika itu, Zana meminta agar uang tersebut dinotariskan saja, tapi Utomo meminta untuk dilanjutkan kerja sama lagi, sehingga Zana tergiur lagi dan total semuanya capai Rp5,7 miliar.
“Kalau dia mengatakan sudah selesai utangnya kepada Bu Zana, kenapa ada pernyataan-pernyataan. Ini bukti pernyataan yan ditulis sendiri oleh Utomo. Intinya akan membayar dengan jangka waktu,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

