31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Pemberi dan Pengemis di Kudus Bisa Dipidana

SEPUTARKUDUS.COM, DEMAAN – Dengan mengenakan kemeja batik bercorak merah dan hijau, Sutrimo tampak serius berbicara di depan masyarakat RT 3 dan RT 4 di RW 4 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus. Dia juga menggunakan proyektor untuk menjelaskan beberapa pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus.

Warga RT 3 dan RT 4 di RW 4 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus
Warga RT 3 dan RT 4 di RW 4 Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus. Foto: Imam Arwindra

Sutrimo yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, melarang pengemis dan gelandangan untuk beroperasi di Kudus. Menurutnya, jika warga RT 3 dan RT 4 di RW 4 Desa Demaan yang masih mengemis dan menjadi gelandangan, pihaknya mengancam akan memindahkan ke tempat penampungan di Semarang.

“Kalau masih tetap mengemis, nanti saya akan pindahkan ke Semarang. Purun mboten (mau tidak) ?,” tanyanya kepada warga setempat yang hadir, Jumat (28/4/2017) malam.

-Advertisement-

Dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan bersama Kesbangpol Kudus yakni tindak lanjut penanganan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT ) di Kabupaten Kudus. Menurutnya, selain diancam untuk dipindah di Semarang, dirinya juga mengancam pidana penjara paling lama enam minggu dan maksimal Rp 10 juta bagi PGOT yang masih beroperasi.

“Bagi PGOT, setiap orang yang melakukan kegiatan mengemis baik perorangan maupun kelompok dengan alasan atau cara dengan membawa alat apapun diancam pidana dengan tuntutan paling lama 6 minggu (kurungan) atau denda paling banyak Rp 10 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, Sutrimo memberitahukan, bagi pemberi uang untuk pengemis juga mendapatkan ancaman pidana, yakni hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling sedikit Rp 1 juta. Menurutnya, peraturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus yang masih dalam proses pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. “Ini Perdanya masih dalam pengesahan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kudus Djati Solechah tak menampik adanya Ranperda tersebut. Menurutnya perda tersebut dinuat untuk penanggulangan gelandangan, pengemis dan anak jalanan. “Ini sudah dievaluasi. Tinggal persetujuan dari DPRD. Kan tahu DPRD keadaanya (konflik) belum selesai,” ungkapnya selepas kegiatan.

Menurutnya, sanksi untuk pemberi dan penerima yakni kurungan enam minggu atau denda Rp 10 juta. Pihaknya ingin PGOT meninggalkan kebiasaanya lamanya untuk hidup lebih baik serta mengangkat harkat dan martabat. “Kegiatan ini sudah mendapatkan backup dari keamanan, Polsek Kota dan Danramil Kota,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para pengemis selain ditawari menjadi tukang sapu dan petugas parkir, juga akan mendapatkan pelatihan dari dinas terkait secara gratis. Dia menuturkan, pelatihan yang diberikan di antaranya yakni setir mobil dan servis hand phone. “Ini juga kepala desa sudah ada komunikasi dengan para pengusaha di Kudus. Mereka mau menerima untuk dijadikan tenaga kerja,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER