Berikut Tiga Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Pemerintah saat ini menyalurkan bantuan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi tersebut dan apa saja syaratnya?.

Owner Sub Store United E Motor Kudus, Fauzan Noor mengatakan, tidak semua pembeli motor listrik bisa mendapatkan subsidi. Ada syarat tertentu yang diberikan oleh pemerintah bagi penerima bantuan subsidi motor listrik. Penerima harus memenuhi tiga syarat yang telah ditentukan.

“Pertama bagi penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM, kususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA,” beber pria yang akrab disapa Fauzan kepada Betanews.id, Selasa (21/3/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Sudah Berlaku, Beli Motor Dapat Potongan Rp 7 Juta

Pemberian subsidi itu, kata Fauzan, bertujuan untuk program migrasi dari kendaraan konvensional ke kendaraan dengan sumber energi terbarukan, yakni kendaraan listrik yang berbasis baterai. Adapun produk motor kendaraan listrik yang mendapat subsidi harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Kenapa harus menggunakan motor listrik? Karena tidak perlu lagi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), perawatan mudah, semua motor listrik bisa di-charge di mana saja, serta pajak lebih murah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” tuturnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, teknis untuk warga dengan pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi masih menunggu skema dari pemerintah. Pihaknya saat ini hanya bisa melayani pendaftaran untuk penerimaan subsidi bagi warga. Artinya, yang berhak menentukan siapa saja yang mendapatkan subsidi adalah pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar bantuan subsidi tepat sasaran.

Baca juga: AHM Beri Bocoran Roadmap Bisnis Sepeda Motor Listriknya di Indonesia

“Kami membuka pendaftaran bagi warga yang ingin membeli dan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Caranya datang langsung ke gerai dengan DP uang Rp 500 ribu. Jika pendaftaran tidak lolos penerimaan subsidi, uang DP dikembalikan 100 persen,” ungkap saat ditemui di Subsidi Store United E Motor Kudus yang berada di Jalan Bhakti, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER