BETANEWS.ID, KUDUS – Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dengan adanya Permenkes yang baru tersebut, maka tarif pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS akan naik.
Sehingga diharapkan, semua faskes mitra memberikan layanan kesehatan yang maksimal terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sebab, tak dipungkiri masih banyak pasien peserta JKN yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dari faskes mitra BPJS Kesehatan Cabang Kudus, terutama rumah sakit.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, BPJS Kesehatan Cabang Kudus pun didorong agar membuat indeks kepuasan pelayanan faskes mitra terutama rumah sakit. Tak hanya itu, hasil indeks kepuasan pelayanan kesehatan tersebut nantinya dipublikasi ke media.
Tujuannya, agar masyarakat luas terutama para peserta JKN BPJS Kesehatan bisa mengetahui faskes mitra yang mempunyai layanan bagus dan yang tidak. Sehingga nantinya, peserta BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile bisa menentukan faskes pertama agar nantinya bisa dirujuk di faskes rujukan sesuai hasil indeks kepuasan pelayanan kesehatan tersebut.
Dampak ke depannya, setiap faskes akan terpacu untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya bagi peserta JKN BPJS Kesehatan. Sehingga nantinya tak ada lagi pasien JKN yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dari faskes mitra BPJS Kesehatan.
Menjawab hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus yakni Agustian Fardianto mengatakan, bahwa setiap bulan atau tiap tahun pihaknya ada program work to audit. Program tersebut sebagai sarana untuk menampung keluhan peserta JKN terhadap layanan kesehatan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Cabang Kudus.
“Prosesnya, setiap pasien peserta JKN ketika keluar dari rumah sakit, kita langsung kasih kuesioner. Nantinya pasien peserta JKN itu bisa menyampaikan berbagai keluhan pelayanan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Cabang Kudus,” ujar pria yang akrab disapa Ardi dalam acara Media Gathering, Kamis (26/1/2023).
Dengan begitu, lanjutnya, BPJS Kesehatan Cabang Kudus akan bisa mengetahui segala keluhan maupun kepuasan pasien peserta JKN terhadap layanan kesehatan di setiap faskes mitra. Nantinya, pihaknya akan menyampaikan kuesioner para pasien tersebut kepada pihak faskes mitra.
“Tujuannya agar ada peningkatan pelayanan maupun standarisasi kelas rawat sesuai standar BPJS Kesehatan,” tandasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Kudus Gandeng Selebgram untuk Sosialisasikan Program JKN
Terkait indeks kepuasan pelayanan peserta JKN terhadap faskes mitra, kata Ardi, sebenarnya tiap tahun sudah dilaksanakan. Namun, memang yang melakukan surveinya adalah BPJS Pusat.
“Biasanya BPJS pusat turun ke daerah untuk mensurvei indeks kepuasan, baik pelayanan di faskes ataupun kantor cabang,” ungkapnya.
Dari data indeks kepuasan peserta JKN di tahun 2021, lanjutnya, sebesar 87,3 persen menyatakan puas terhadap pelayanan kesehatan terhadap faskes mitra. Sementara sisanya, sekitar 13 persen merasa belum puas.
“Indeks tersebut secara Nasional, tidak daerah. Sementara untuk indeks kepuasan peserta JKN terhadap layanan faskes mitra di tahun 2022 belum keluar. Biasanya nanti rilis pada Bulan Juli 2023,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

