BETANEWS.ID, SEMARANG – Mengawali tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali memenuhi hak warga binaan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah, pada Jumat (06/01/2023).
Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji menerangkan, program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Warga Binaan dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Dalam progam asimilasi, sebanyak 62 warga binaan beruntung mendapatkan program tersebut karena memenuhi syarat substantif dan administratif. Mereka minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Semarang Diminta untuk Tetap Jaga Persatuan Bangsa
“Asimilasi tidak diberikan pada warga binaan yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya,” jelas Tri Saptono.
Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.
“Selama menjalani program asimilasi di rumah, warga binaan wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” lanju Kalapas.
Walaupun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar, akan tetapi warga binaan belum sepenuhnya bebas. Mereka harus berkelakuan baik, apabila melakukan pelanggaran, maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.
Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Semarang Diberikan Pelatihan Manajemen Stres
Dolly, salah satu warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah mengungkapkan wujud syukurnya bisa bebas lebih awal.
“Senang sekali, berkah di awal tahun 2023 saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di rumah dan pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati lagi serta menahan emosi,” ungkap terpidana penganiayaan vonis 1 tahun 10 bulan tersebut.
Editor: Kholistiono

