41 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kudus Nunggak Iuran, Ada yang Memang Tak Mau Bayar

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto membeberkan, sebanyak 41 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri menunggak iuran. Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2014, penyebab warga tak membayar kewajibannya itu ada yang tidak mampu membayar, tapi ada yang memang enggan membayar.

“Peserta JKN Mandiri di Kabupaten Kudus yang menunggak kurang lebih ada 41 ribu orang. Kami pun terus berupaya agar peserta JKN yang menunggak bisa melunasi tunggakannya,” ujarnya usai acara Media Espos di Kopi Tinuk, Rabu (30/11/2022).

Ardi pun mengungkap beberapa langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Kudus agar merangsang kemauan membayar para peserta JKN mandiri yang menunggak, salah stunya adalah program autodebet.

-Advertisement-

Baca juga: Hartopo Akan Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu yang Belum Jadi Peserta

“Untuk program autodebet kami sudah bekerja sama dengan perbankan baik itu HIMBARA dan bank swasta. Sehingga pembayaran iuran JKN bisa secara otomatis,” bebernya.

BPJS Kesehatan juga punya program untuk mencegah tunggakan yakni pengingat untuk membayar iuran JKN di tanggal 10.

“Ketika sudah diingatkan tapi masih terjadi tunggakan. BPJS Kesehatan punya tenaga telekolekting, yang bertugas menelponi peserta yang menunggak satu bulan sampai 12 bulan,” jelasnya.

Dia menuturkan, maksimal tunggakan JKN adalah 24 bulan. Untuk tunggakan iuran JKN 13 bulan sampai 24 bulan, BPJS Kesehatan Cabang Kudus punya kader JKN yang bertugas menumbuhkan kesadaran kepatuhan membayar iuran. Serta juga mensosialisasikan program-progran BPJS Kesehatan yang lainnya.

“Kader JKN ini adalah masyarakat yang memang berpartisipasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kudus. Dari peran kader JKN ini banyak peserta yang menunggak akhirnya membayar tunggakannya,” ungkapnya.

Baca juga: 3 Rumah Sakit dengan Antrean Online Terbaik Versi BPJS Kesehatan Kudus

Sementara itu, bagi peserta yang menunggak cukup lama serta dengan nominal yang cukup besar, BPJS Kesehatan punya program Rencana Pembayaran Iuran Bertahab (Rehab). Dengan program ini peserta yang menunggak bisa melunasi tunggakannya dengan cara dicicil.

“Mekanisme kami maksimal tunggakan adalah 24 bulan. Agar tahu nominal yang diangsur setiap bulannya, maka jumlah tunggakan dibagi separuh dari maksimal masa tunggakan. Jadi nanti jumlah nominal tunggakan dibagi 12 bulan sehingga keluar hasil nominal yang dicicil setiap bulannya,” bebernya.

Dia mengatakan, dari cicilan tersebut kepesertaan JKN akan aktif kembali ketika tunggakan sudah dinyatakan lunas. Setelah lunas, peserta bisa memanfaatkan lagi layanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ksehatan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER