31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Dukung Raperda Kota Layak Anak, Mbak Ita: ‘Anak Harus Jadi Prioritas Karena Generasi Penerus’

BETANEWS.ID, SEMARANG – Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang kerap disapa Mba Ita menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kota Semarang.

Pihaknya menerangkan, anak harus menjadi prioritas, sebab anak merupakan generasi penerus bangsa Indonesia.

“Anak adalah generasi penerus bangsa dan investasi masa depan, jadi dibutuhkan pula kualitas tumbuh kembang anak yang baik agar masa depan bangsa yang baik juga tercapai,” katanya.

-Advertisement-

Baca juga: Cegah Stunting, Wakil Wali Kota Semarang Blusukan untuk Edukasi Warga

Sebelumnya, Kota Semarang telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya di Tahun 2022 ini. Hal ini merupakan komitmen Pemkot untuk menyediakan ruang yang aman dan nyaman untuk anak.

Menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, diharapkan Raperda ini menjadi jembatan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak secara lebih cepat dan luas. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan anak.

“Mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dengan tujuan akhir Indonesia layak anak dan yang diharapkan pada tahun 2030,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Semarang sebagai pihak legislatif untuk menggalakkan regulasi tentang perlindungan anak. Ia berharap, sinergitas antarinstansi dapat terus dilangsungkan untuk mewujudkan Kota Semarang yang ramah anak.

Baca juga: Ita Minta Penyaluran Program Rehabilitasi RTLH Tepat Sasaran Sesuai Database

“Kami Pemerintah Kota Semarang sangat mendukung Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan kota layak anak, melalui pengintegrasian kebijakan program dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain membahas Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, DPRD Kota Semarang juga membahas Raperda Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER