BETANEWS.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) AH (45) atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Saat ini, kerugian yang sudah dilaporkan nasabah mencapai Rp16 miliar dari potensi kerugian mencapai Rp267 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi, yaitu 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 M,” bebernya saat jumpa pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Imbas Kasus KSP GMG, Bupati Kudus Larang Koperasi di Kudus Layani Produk Deposito
Menurutnya, potensi total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp267 M,” ungkap Dwi.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah jadi hak milik yang disita. Namun, total nilai aset baru Rp8 miliar.
“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 M,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi.Â
Baca juga: Imbas Kasus KSP GMG, Ratusan Koperasi di Kudus Akan Dilakukan Verifikasi Ulang
Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai kolaps.
“Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai kolaps,” ujarnya.
Terkait kejadian ini, Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
“Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
“Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

