BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo membeberkan, dari 492.289 bidang tanah yang ada di Kudus, ada 42.053 bidang tanah yang berlum bersertifikat.
“Dari jumlah itu, yang sudah bersertifikat ada 450.236 bidang atau mencapai 91,5 persen,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (26/9/2022).
Menurut Bowo, paling banyak tanah yang sudah bersertifikat di Kudus adalah tanah tinggal atau lahan permukiman. Sedangkan yang belum disertifikat lebih banyak area persawahan dan ladang.
Baca juga: 4 Ribu Bidang Tanah Masuk PTSL 2022 di Kudus, Kini Sudah Capai 60 Persen
“Hal itu bisa dimaklumi, karena tanah di Kabupaten Kudus mayoritas tanah non pertanian,” bebernya.
Untuk mempercepat proses legalisasi tanah, pihaknya akan menerapkan beberapa langkah, seperti berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Pemerintah Desa (Pemdes), Aparat Penegak Hukum (APH) agar ikut mensosialisasikan program PTSL kepada warga.
“Hal itu terbukti berdampak positif. Ketika Bulan Juli kemarin capaian PTSL kita masih sedikit, saat kita lakukan koordinasi dengan stokeholder yang ada di Kudus, capaian PTSL pun langsung meningkat,” bebernya.
Baca juga: Tegaskan Biaya PTSL Maksimal Rp 350 Ribu, Hartopo: ‘Kalau Lebih Laporkan’
Dia tahun 2022, lanjut Bowo, target PTSL adalah 4 ribu bidang tanah. Hingga saat ini, capainnya baru sekitar 2,9 ribu bidang tanah.
“Kurang lebih sekitar 60 persen target yang sudah tercapai. Dengan sisa waktu yang ada, Kami optimis bisa capai target di akhir tahun,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

