BETANEWS.ID, SEMARANG – Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 sudah dimulai dan KPU telah membuka masa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut, serta melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan tidak terjadi potensi sengketa proses dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Baca juga: 10 Parpol Sudah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada 5 Partai Baru
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan ke beberapa instansi. Di antaranya KPU, Polri, Kodim dan Pemkot Semarang selaku pejabat kepegawaian, termasuk parpol.
“Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan batasan-batasan apa saja boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Naya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan Kapolrestabes dan Kejaksaan untuk menyiapkan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumudu).
Sesuai Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kota Semarang sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI melakukan pengawasan dalam dua hal. Yakni secara langsung dan tidak langsung.
“Yang langsung, kami mendatangi KPU Kota Semarang dan mengawasi terkait standar pelayanan pendaftaran parpol. Seperti help desk, yang berguna apabila ada parpol yang mau konsultasi,” lanjutnya.
Meski pendaftaran di pusat, namun di daerah, katanya tetap memerlukan standar untuk help desk. Kemudian pihaknya juga melakukan pengawasan secara tidak langsung.
“Mengawasi laman SIPOL dari masing-masing parpol. Kami mendapat akses dan memastikan dokumen parpol calon peserta pemilu terisi dengan benar,” bebernya.
Dalam laman SIPOL, ada beberapa unggahan dokumen, antaranya soal keanggotaan, perkantoran/sekretariat dan kepengurusan parpol.
“Ini harus kami pastikan keanggotaan parpol tidak ada anggota yang dilarang undang-undang. Misalnya TNI, Polri dan ASN. kemudian memastikan dokumen perkantoran secara faktual maupun fakta terkait perkantoran itu,” bebernya.
Baca juga: Partai Gelora dan Partai Ummat Konfirmasi Ikut Serta Pemilu 2024 di Pati
Termasuk dokumen kepengurusan parpol juga untuk tidak ada pihak yang dilarang oleh undang-undang.
“30 persen perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan itu tentu kami pastikan semuanya. Ini pengawasan tidak langsungnya. Ketika terdapat yang tidak sesuai, Bawaslu kemudian akan melakukan tindakan. Yang pertama adalah preventif dan pencegahan. Yaitu dengan cara koordinasi, saran dan memberi masukan. Hal ini supaya standar tadi sesuai tidak boleh berpihak, equal, dan sama,” ungkapnya.
Saat ini, Bawaslu belum menangani pelanggaran. Pihaknya, masih menekankan untuk sosialisasi, bersurat dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Editor : Kholistiono

