SEPUTARKUDUS.COM, WERGU WETAN – Beberapa orang mengantre di dekat Mobil Isuzu ELF bernomor polisi IX-1602-43, yang terpakir di dekat Gor Bung Karno Wergu Wetan Kudus. Mobil bercat putih biru itu merupakan kendaraan yang digunakan untuk pelayanan SIM Keliling Polres Kudus. Mobil ini khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM, tidak melayani pembuatan baru.

Satu demi satu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM telihat memasuki mobil tersebut. Di antaranya Ahmad Afif (34), warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae. Dia sebelumnya mengkau tidak tahu ada pelayanan SIM keliling di Kudus. Dirinya datang ke GOR Bung Karno hanya bermaksud untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Tadi saya ke sini hanya untuk perpanjang STNK saja. Eh, malah ada mobil SIM Keliling. Mumpung ada ya sekalian saja karena Juni 2017 (masa berlaku) SIM sudah habis,” ungkapnya usai memperpanjang SIM C miliknya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya dengan adanya pelayanan SIM keliling dirinya bisa terbantu dengan mudah dan lebih praktis. Afif membandingkan, saat memperpanjang SIM di Mapolres menghabiskan waktu yang cukup lama. Namun perpanjangan di SIM Keliling hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit saja. “Sangat terbantu sekali dengan adanya SIM keliling. Ini SIM-nya langsung jadi,” jelasnya sambil menunjukkan SIM C-nya yang baru jadi.
Sementara itu Bintara Urusan SIM (Baur SIM) Aiptu Harinto Mulyo mengungkapkan, mobil pelayanan SIM sudah bisa digunakan masyarakat. Menurutnya, setelah dilakukan berbagai uji coba, akhirnya bersamaan di kegiatan Gebyar Simpatik Akbar 2017 sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Ini sudah bisa digunakan. Namun masih ada sedikit kendala,” ungkapnya.
Rinto, sapaan akrabnya, menjelaskan, kendala yang dialami yakni gangguan koneksi antara komputer dengan kamera. Namun hal tersebut bisa ditangani dengan cepat. Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM tak hanya di Mapolres Kudus saja, melainkan bisa melalui pelayanan SIM Keliling.
Dia melanjutkan, SIM yang bisa diperpanjang hanya SIM A dan C saja. Untuk SIM tipe lain, masih harus dilakukan di Mapolres Kudus. Biaya yang harus dibayar yakni SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Dalam pelayanan memperpanjang SIM juga sudah disediakan dokter dan pegawai bank untuk pembayaran. Menurutnya bank yang akan bekerja sama yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Ini untuk jadwalnya masih pembahasan. Karena masih tahap survey di tiap-tiap daerah,” jelasnya.
Dirinya memastikan awal April 2017 jadwal sudah jadi dan masyarakat sudah bisa mengakses pelayanan. Menurutnya, jadwal pelayanan SIM keliling akan diketahui lewat media cetak, online maupun sosial media. “SIM-nya langsung jadi. Cukup bawa foto copy KTP dan SIM lama. Namun ingat, telah sehari saja harus membuat SIM baru,” tambahnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto menambahkan, dengan adanya pelayanan keliling perpanjangan SIM tentu dapat lebih memudahkan masyarakat. Selain itu, juga dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM Mapolres Kudus. “SIM langsung jadi. Dan waktunya pun singkat,” ungkapnya.

