31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

10 Parpol Sudah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada 5 Partai Baru

BETANEWS.ID, SEMARANG – Masuki hari ketiga pendaftaran partai politik (parlol) pemilu 2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah ada 10 parpol yang mendaftar sebagai peserta. Rinciannya, tujuh berkas parpol dinyatakan lengkap dan sisanya diminta melengkapi. Sedangkan untuk yang belum melengkapi atau mendaftar, KPU masih memberikan waktu hingga 14 Agustus mendatang.

Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro menerangkan, pendaftaran pemilu 2024 hanya menginput kelengkapan berkas melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Data yang harus dilengkapi meliputi data kepengurusan, kantor, domisili, hingga anggota.

“Sekarang pendaftaran itu tidak menggunakan berkas yang berkontainer yang banyak, tapi hanya membawa print out rekap kepengurusan keanggotaan di seluruh wilayah. Jadi tidak terlalu banyak,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/8/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, Pengurus Daerah Tak Harus Daftar ke KPU

Paulus mengungkapkan, 10 parpol itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Reformasi.

“Untuk pendaftaran pada hari pertama ada sembilan partai politik yang mendaftar, di hari kedua ada satu partai politik,” katanya

Ia menambahkan, dari sepuluh partai yang sudah mendaftar, ada  tiga parpol yang dinyatakan belum lengkap, sehingga pendaftaran tidak diterima dan harus melakukan perbaikan berkas. Ketiga partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Reformasi.

“Tidak memenuhi syarat karena berkasnya belum lengkap, maka masih ada perbaikan sampai tanggal 14 Agustus. itulah kenapa KPU minta parpol mendaftar di awal-awal masa pendaftaran supaya kalau kayak gini dia ada kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran,” katanya

Menurutnya, partai bisa mendaftarkan diri jika memiliki paling tidak seribu anggota di setiap kabupaten atau kota yang tersebar di 34 provinsi, atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap daerah.

Baca juga: KPU Kota Semarang Masih Tunggu Intruksi Soal Wacana Kampanye di Lingkungan Kampus

“Setelah pendaftaran ditutup akan ada proses verifikasi administrasi bagi seluruh parpol yang telah melengkapi berkas pendaftaran. Kemudian hasil verifikasi administrasi akan diumumkan KPU pada 14 September 2022,” jelasnya.

Kemudian tahapan akan dilanjutkan verifikasi faktual bagi parpol yang lolos administrasi. Pada 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan hasil penetapan parpol dan nomor urut parpol untuk pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan saat ini terdapat 48 parpol yang telah bergabung di Sipol. Yaitu terdiri dari dari 40 parpol nasional dan 8 parpol lokal asal Aceh.

“Kalau di Kemenkumham itu ada 75 parpol terdaftar di sana, tapi belum tentu itu semua akan mendaftar di Sipol, bisa kurang atau bisa lebih,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER