BETANEWS.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022). Nilai barang hasil penindakan pada 2021 itu mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama 20 kali di periode 2021.
Sedangkan untuk 2022, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 530 kasus yang berhasil mengamankan 39.723.022 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara yang harus dibayarkan senilai Rp29,93 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,1 M
“Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp44,07 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp29,93 miliar,” beber dia.
Ke depan, Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum meliputi Operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamannan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” jelasnya.
Ia pun menuturkan, pelaku yang mengedarkan barang kena cukai ilegal, bisa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ucapnya.
Baca juga: Angkut 300 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara, Dua Orang Diamankan Bea Cukai Kudus
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno akan lebih fokus memberikan pengertian kepada masyarakat atas cukai ilegal. Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi serta menghilangkan peredaran rokok ilegal.
“Kita akan lebih fokus juga untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang cukai yang perlu kita ketahui bersama, sehingga terkait rokok ilegal atau cukai ilegal bisa dikurangi. Syukur bisa dihilangkan,” katanya.
Pihaknya pun berharap dengan rutin memberikan edukasi ke masyarakat, bisa menjadi salah satu langkah antisipasi penyebaran rokok ilegal.
“Dengan memberikan edukasi ke masyarakat, harapannya penindakan Bea Cukai berkurang dan rokok ilegal juga berkurang,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

