Pemkab Pati Cairkan Dana Banpol Rp1,7 Miliar, PDI Perjuangan Terbanyak

BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mencairkan dan bantuan partai politik (banpol) sebesar Rp1.7 miliar, Mei 2022 lalu. Anggaran tersebut dihitung berdasarkan hasil perolehan suara masing-masing partai politik dengan setiap satu suara dihargai Rp 2.390.

Kepala Bidang (Kabid) Politik dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Kesbangpol Pati Herman Setiawan menjelaskan, parpol yang paling banyak menerima bantuan adalah PDI Perjuangan yang memiliki jumlah suara 163.112 dan sekaligus pemilik kursi anggota dewan terbanyak di DPRD Pati.

Pihaknya menyebut, Banpol yang diberikan ke masing-masing partai belum sepenuhnya cair, karena ada kenaikan di 2022, dari Rp 2.390 menjadi Rp 3.000 per suara. Alhasil, sisanya yakni Rp457.214.000 belum dicairkan dan diserahkan.

-Advertisement-

Baca juga: 9 Parpol Kecipratan Bantuan Keuangan Rp 20 Miliar dari Pemprov Jateng

“Sisanya belum diserahkan. Menunggu APBD Perubahan disahkan. Kita tidak tahu kapan, tapi kalau sudah di dok, ditetapkan, akan langsung dicairkan (sisanya),” terangnya, beberapa waktu lalu.

Herman mengungkapkan, penyaluran Banpol di Kabupaten Pati paling awal di antara kabupaten di Jawa Tengah. Menurutnya, sejak adanya pengusulan kenaikan bantuan semua berjalan dengan lancar.

“Pengusulan ini sudah dikonsultasikan ke provinsi. Banpol itu kan harus ada persetujuan Gubernur, lalu dari provinsi ada tim untuk memverifikasi. Semuanya berjalan lancar dan tidak ada kendala. Jadi bisa langsung dicairkan di tahun 2022 ini, sedangkan sisanya menunggu APBD Perubahan 2022,” jelasnya.

Baca juga: Partai Gelora dan Partai Ummat Konfirmasi Ikut Serta Pemilu 2024 di Pati

Banpol ini, terang Herman tidak serta merta tiba-tiba naik. Semua perlu proses panjang, disesuaikan kebutuhan, dan ada pertimbangan lainnya. Bahkan, 60 persen Banpol yang ada digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, termasuk sebagai upaya menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

“60 persen Banpol untuk kegiatan pendidikan politik. 40 persen sisanya untuk kesekretariatan. Undang-undangnya seperti itu,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER