BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal, Kamis (9/6/2022). Dalam penindakan itu, Bea Cukai Kudus mengamankan 300 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pada hari Kamis (9/6/2022) pukul 0.00 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal. Informasinya, rokok haram itu dari Kabupaten Jepara.
“Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pencarian di Jalan Raya Welahan-Mijen, Jepara. Sekitar pukul 0.30, tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut sebagaimana diinformasikan,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 M dari Empat Lokasi di Jepara
Minibus tersebut, kata dia, tampak sedang berjalan di Jalan Raya Welahan-Mijen, Jepara. Tim pun segera melakukan pengejaran. Setelah dapat, kemudian armada tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tim menemukan 150 bale yang berisi 300 ribu batang rokok jenis SKM merek Flash Bold tanpa dilekati pita. Total perkiraan nilai barang rokok illegal kurang lebih sebesar Rp342 juta.
“Sedangkan potensi penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp229 juta. Seluruh barang berisi rokok illegal, mobil barang, sopir (W) dan kernet (AIS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rini.
Baca juga: Rokok Ilegal Juga Marak Dipasarkan Secara Online, Begini Langkah Bea Cukai Kudus
Dia mengatakan, rokok merupakan barang yang dikenakan Cukai. Adanya Pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik. Sehingga pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
“Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal. Mari penuhi ketentuan, agar usaha nyaman,” ajaknya.
Editor: Ahmad Muhlisin

