Puluhan Buruh Geruduk Acara Konsolidasi Bahas Omnibus Law di Semarang

BETANEWS.ID, SEMARANG – Puluhan buruh menggeruduk acara konsolidasi yang membahas soal Omnibus Law di salah satu hotel Kota Semarang, Kamis (24/3/2022). Acara yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang itu dianggap melawan putusan MA yang menangguhkan segala tindakan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rundown acara tersebut, beberapa perwakilan dari Pemerintah Kota Semarang, akademisi, dan anggota dewan hadir dalam pertemuan tersebut. Bahkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.

Ditemui di sela-sela aksi, perwakilan massa, Sumartono mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika tak segera dihentikan.

-Advertisement-

Baca juga: 15 Pedagang di Sepanjang Jalan Ngaliyan Digusur Jelang Konferensi Kota Sehat

“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, seharusnya kegiatan yang berkaitan dengan Omnibus Law dihentikan,” jelasnya.

Dia menegaskan akan memaksa masuk ke dalam hotel jika acara konsolidasi tersebut tak dibubarkan.

“Kita akan memaksa ke dalam. Target kita itu,” paparnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang merupakan suatu bentuk pembangkangan.

“Acara tersebut dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Baca juga: Kasus Anak Stunting di Semarang Capai Ribuan, Pemkot Bakal Beri Susu Gratis

Dia menjelaskan, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Hal itulah yang kami sesalkan,” katanya.

Dia beranggapan, pertemuan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi karena di dalamnya membahas soal Omnibus Law.

“Bagi kami ini sudah layak untuk kita bubarkan,” tutup Sumartono.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER