BETANEWS.ID, KUDUS – Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa berinisial HS di Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus mengambalikan uang sebesar Rp460 Juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. HS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp1,8 miliar pada 2018-2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Sarwanto menjelaskan, dalam pengembalian dana tersebut, Mantan kepala Desa Lau itu diwakili oleh keluarganya, karena saat ini terdakwa ada dalam tahanan. Pengembalian uang hasil dugaan korupsi ini merupakan iktikad baik dari terdakwa.
Sarwanto mengungkapkan, uang yang dikembalikan pihak keluarga ini belum ada separuhnya. Di samping itu, proses pengadilan kepada terdakwa juga masih terus berlanjut.
Baca juga: Tiga Mantan Kades di Kudus Diduga Korupsi, Ada yang Kembalikan Rp 200 Juta
“Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa untuk kemudian disetorkan kembali ke kas negara,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini HS sedang berada dalam tahanan. Proses persidangan terhadap HS juga masih berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus tindak pidana korupsi itu, HS terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Minggu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terdakwa. Minggu depan rencananya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

