BETANEWS.ID, KUDUS – Capaian pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kudus sebanyak 60,55 persen pada tahun 2021. Ini setara dengan 138.131 KIA yang berhasil dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.
Menurut Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko, capaian ini melebihi target nasional. Bahwa, di tahun yang sama, pemerintah pusat menargetkan 30 persen anak di setiap daerah memiliki KIA.
Baca juga : Ingin Kejar Target KIA, Dukcapil Kudus Terkendala Printer Rusak
“Total semua anak di bawah usia 17 tahun yang wajib memiliki KIA itu 228.492. Capaian di Kudus sudah 138.131 atau sudah 60,55 persen. Target nasional itu 30 persen. Jadi kita sudah di atas target,” kata Eko beberapa waktu lalu.
Capaian ini, lanjut Eko, sudah naik setiap tahunnya. Bahwa pada tahun 2020 sendiri, target nasional juga telah dilampaui Kudus. Lebih dari 35 persen anak di bawah usia 17 tahun di Kudus telah mendapatkan KIA.
Kemudian untuk tahun 2022 ini, jumlah target anak yang seharusnya mendapat KIA fluktuatif. Bisa saja berkurang bisa juga bertambah.
Namun demi mempermudah perekaman, Disdukcapil memilih langkah jemput bola.
“Bekerja sama dengan Disdikpora kita turun ke sekolah-sekolah. Terbukti berhasil. Capaian KIA kita sudah melampaui target,” ungkapnya.
Baca juga : Bikin KIA di Disdukcapil Kudus Kini Lebih Mudah dan Cepat
Ditambah, pengajuan pembuatan KIA di Kabupaten Kudus katanya juga cukup mudah. Bisa dengan mengisi data diri dan persyaratan lewat aplikasi PAKSEMOK Kabupaten Kudus atau bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kudus dengan membawa persyaratan.
“Untuk persyaratan, yakni KK, KTP kedua orang tua, akta kelahiran dan melampirkan foto ukuran 4×6 bagi anak di atas usia 5 tahun. Jadi jangan khawatir, blangko KIA kita tersedia. Tidak langka,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

