Jabatan Eselon III dan IV di Pemkab Kudus Mulai Disetarakan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyetarakan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu ASN eselon III maupun eselon IV.

Langkah ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Total, ada 147 pejabat di lingkup Kabupaten Kudus yang harus disetarakan jabatannya. 1 di antaranya pejabat eselon III, sedangkan 146 sisanya dari eselon IV.

Bertempat di Lapangan Tenis Angga Sasana Krida, ratusan pejabat tersebut dilantik langsung oleh Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo. Menurut Hartopo, penyetaraan jabatan ini hanya sekadar “berganti baju”.

-Advertisement-
Ratusan ASN di Kudus dilantik untuk penyetaraan jabatan. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Jumlah ASN yang Pensiun dan Masuk di Kudus Jomplang

Bahwa mereka yang sebelumnya masuk dalam jajaran struktural sebagai Kasi (Kepala Seksi) atau pejabat eselon IV, hanya berganti jabatan menjadi sub koordinator. Sedangkan yang awalnya Kepala Bidang (Kabid) setara dengan eselon III berubah menjadi koordinator. Tugas dan wewenang mereka pun masih sama dengan sebelumnya.

“Justru ini malah lebih menguntungkan. Fungsional adalah jabatan yang seksi sebetulnya. Jarang ditemui, karena semua belum tentu mampu menjabat sebagai fungsional,” kata Hartopo selepas melantik para ASN, Jumat (31/12/2021) sore.

Tidak ada perbedaan dengan jabatan yang diampu sebelumnya. Hartopo menegaskan, mereka tetap bisa berkarir ke jenjang lebih tinggi. Baik naik jabatan sebagai eselon II maupun eselon III.

“Jadi tidak dihambat di sini. Tidak ada penghilang Kasi, tupoksinya masih sama. Cuma namanya, pakaiannya saja yang berbeda,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya pun berpesan agar para pejabat yang disetarakan tidak perlu pesimis. Mereka masih harus menjalankan tugas seperti sebelumnya.

Selanjutnya, Hartopo menginginkan agar mereka segara membentuk team work dalam menjalankan tugas. Tidak perlu ada sekat-sekat yang memisahkan.

“Banyak-banyak berinovasi. Kita ini sebagai abdi Negara melayani masyarakat dan tentunya multi efect membangun Kudus lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika mengatakan, Kabid yang menjadi Koordinator hanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus. Sedangkan lainnya hanya eselon IV di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Kudus.

“Kemudian mereka (eselon IV) akan ditugaskan sebagai sub koordinator oleh masing-masing kepala OPD setelah mendapat rekomendasi dari bupati,” katanya.

Hanya saja, ada 5 OPD di Kabupaten Kudus yang jabatan strukturalnya tidak berubah. Yakni di struktural kecamatan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Baca juga : 16 ASN Kudus Disanksi Disiplin, Dua Dipecat Karena Bolos Lebih dari 46 Hari

“Memang jabatan itu masih dipertahankan sesuai kriteria Kemenpan RB. Mereka tidak fungsional, sementara ini masih menjabat jabatan struktural,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tulus setuju bila penyetaraan jabatan ini dikatakan menguntungkan. Sebab, dari awal komitmen pemerintah ketika disetarakan menjadi pejabat fungsional, tidak ada penghasilan yang berkurang.

“Gaji jelas masih sama. Tunjangan struktural dan fungsional juga. Cuma pensiunannya, kalau mereka masih di jenjang muda (sub koordinator) bisa sampai di usia 58 tahun, kalau yang madya (koordinator) menjadi 60 tahun,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER