31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

DPRD Jateng Akan Panggil Ganjar Soal Penetapan UMK

BETANEWS.ID, SEMARANG – Ratusan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Jateng. Mereka meminta agar Gubernur Jateng dipanggil untuk dengar pendapat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Aziz mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pemanggilan Gubernur Jateng untuk melakukan dengar pendapat secara terbuka dengan media.

Baca juga : Anggota DPRD Jateng Desak Ganjar Revisi Penetapan UMK

-Advertisement-

“Kita akan mengupayakan pemanggilan, harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui juga,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (23/12/2021).

Aziz menambahkan, beberapa hari yang lalu dirinya sudah mengirim surat kepada Ganjar. Namun sampai saat ini, orang nomor satu di Jateng itu belum memberikan jawaban atau surat balasan.

“Sudah kita kirim, surat sebelumnya kita kirim ke DPR RI dan juga Pak Ganjar, namun tak ada jawaban,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal KSPI Jateng Aulia Hakim menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jateng sudah berani memutuskan untuk mendesak Ganjar Pranowo merevisi penetapan UMP dan UMK.

“Terima kasih kepada Komisi E DPRD Jateng berani mendorong dan mendesak Ganjar Pranowo untuk merevisi penetapan upah di Jateng,” kata Aulia Hakim usai audiensi.

Pihaknya juga memberikan legal opinion kepada DPRD Jateng sebagai bahan pertimbangan saat menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terkait pengupahan 2022 Jateng.

“Hari ini semoga bisa masuk dengan pertimbangan kami saat survei angka upah di tengah pandemi,” ujarnya.

Di sisi lain, Aulia menyatakan, bahwa PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dinilai cacat hukum dan melanggar UUD 45.

“Tadi DPRD pun tidak sepakat dengan PP 36, dinilai terlalu mendegradasi buruh. Mereka yang memberikan asumsi bahwa PP 36 melanggar UDD 45. Kami juga tadi berikan legal opinion. KSPI Jateng sudan diberikan untuk dipelajari. Nanti ada surat permohanan perubahaan UMP dan UMK di Jateng, ” ungkapnya.

Baca juga : Tuntutan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi, Buruh Akan Gugat Ganjar Pranowo

Dia menuturkan, seharusnya Disnakertrans Jateng bersikap fair saat memberikan masukan kepada Ganjar Pranowo. Alangkah baiknya, kata dia, Disnakertrans Jateng mempersilakan Ganjar Pranowo memberikan kewenangan dalam penetapan tersebut.

“Jangan dinas provinsi untuk memberikan penetapan upah menggunakan PP 36. Informasinya beberapa bupati/ wali kota dalam penetapan ternyata dikembalikan oleh dinas provinsi. Makanya memprotes, kami berharap orang-orang disekitar Ganjar harus memberikan informasi yang benar, jangan menyesatkan,” ucapnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER