31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

SBMI-Greenpeace Desak Pemerintah Daerah Turut Lindungi Hak ABK

BETANEWS.ID, SEMARANG – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia serta Persatuan BEM BREGAS (Brebes, Tegal dan Slawi) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (17/12/2021).

Aksi itu, untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, agar turut mengambil langkah nyata guna memutus mata rantai praktik penipuan, penjeratan utang dan kerja paksa dalam perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan asing.

Sekjen SBMI Bobi Anwar Maarif mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan kasus dan pemberitaan di media massa, selama 2015-2021 sebanyak 45 ABK Indonesia meninggal saat bekerja kapal ikan asing dan 21 di antaranya (46,6%) berasal dari Jawa Tengah.

-Advertisement-

Baca juga : Puluhan Nelayan Semarang Ikut Parade Perahu, Tuntut Pemerataan Subsidi BBM

“Dalam laporan yang diterbitkan Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI Mei lalu, berjudul ‘Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers’, ditemukan sebanyak 20 manning agency (agen perekrut dan penyalur ABK) terlibat dalam praktik ilegal perbudakan ABK Indonesia dan sebagian besar beroperasi di kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Tengah,” jelasnya, Jumat (17/12/2021).

Laporan ini menurutnya, mengungkap sejumlah indikator kerja paksa yang kerap menimpa para ABK. Seperti pemotongan upah, kondisi kerja dan kehidupan yang penuh kekerasan, penipuan dan penyalahgunaan kerentanan.

“Mengingat Jawa Tengah adalah salah satu wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia, SBMI, Greenpeace Indonesia menilai Pemerintah Daerah Jawa Tengah perlu segera bertindak dan melakukan evaluasi seluruh manning agency di provinsi tersebut,” ucapnya.

Hal itu, katanya, untuk mendorong perubahan dalam perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan ABK. Pemerintah Jawa Tengah juga diminta memastikan adanya layanan pengaduan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK, termasuk dalam pemenuhan hak para ABK yang sudah kembali ke Tanah Air.

“Merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 560/2999/Bangda, Gubernur (dan Bupati/Walikota) harus melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” paparnya.

Hal itu menurut Bobi menggambarkan bagaimana hak asasi para ABK selama bekerja di kapal asing terenggut. Mereka dipaksa bekerja belasan jam setiap hari di bawah intimidasi mental dan fisik, hidup dalam kondisi mengenaskan dengan asupan makan dan minum yang tidak layak.

Baca juga : Ganjar : ‘Nelayan Harusnya Tak Cari Ikan Lagi’

Di sisi lain, karena tekanan ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan, menurutnya akan selalu ada anak muda yang berminat menjadi ABK. Rantai itulah yang katanya perlu diputus.

Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia Afdillah menambahkan, dalam rangkaian kegiatan yang sama, Greenpeace Indonesia dan SBMI juga memasang baliho di dua lokasi, di mana banyak manning agency beroperasi, yakni di Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah, juga di Cirebon, Jawa Barat.

Pesan tersebut ditegaskan dengan peringatan bagi para calon ABK untuk memahami hak-hak yang semestinya mereka terima, agar tidak terperangkap dalam jaring perbudakan. “Banyak yang harus dievaluasi,” imbuhnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER