BETANEWS.ID, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang terpaksa harus menunda pembongkaran 20 bangunan karaoke liar yang berada di komplek Terminal Penggaron, Kota Semarang, karena diadang oleh ratusan anggota ormas ternama. Sedianya, pembongkaran tersebut akan dilakukan pada Senin (15/11/2021).
Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, anggota ormas tersebut disinyalir tidak hanya berasal dari Kota Semarang, tetapi ada juga yang datang dari luar kota.
Baca juga : Bupati Turun Langsung Segel Tempat Karaoke di Kudus, Perintahkan Aliran Listrik Diputus
“Ini tak murni dari Kota Semarang, malah banyak dari kabupaten sekitar,” jelasnya saat ditemui di lokasi, Senin (15/11/2021).
Secara pribadi, Fajar mengaku heran dengan kelakuan ormas tersebut. Sebab, pemilik karaoke ilegal tersebut sudah memperbolehkan petugas untuk membongkar bangunannya.
“Kalau bicara ormas, saya juga penasihat ormas,” imbuh Fajar.
Dia menjelaskan, pembongkaran bangunan merupakan hal yang simpel. Namun, pembongkaran karaoke ilegal itu terpaksa ditunda lantaran terdapat penolakan dari ormas tersebut.
“Ada ormas yang menjadi beking dan rawan bentrokan, ” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, pengelola karaoke ilegal itu sudah diberikan peringatan oleh lurah setempat sejak tahun 2019 yang lalu. Namun, tak ada itikad baik dari ormas.
Baca juga : Pemuda Ansor dan Banser Keliling untuk Pantau dan Pastikan Tempat Karaoke di Kudus Disegel
Fajar menyebut alasan pembongkaran tempat karaoke ilegal tersebut, karena bangunannya berdiri di atas tanah milik Pemkot Semarang. Dalam hal ini masuk di kawasan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
“Sampai saat ini mereka juga tak ada timbal balik sewa ke Pemkot Semarang,” paparnya.
Editor : Kholistiono

