BETANEWS.ID, KUDUS – Luas lahan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bertambah puluhan meter. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus.
Kepala Kejari Kudus Ardian mengatakan, saat pengukuran lahan yang dilakukan pada 1980, lahan milik Kejari Kudus yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, luasnya 2.980 meter persegi. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang pada Oktober 2021 lalu, luas lahan bertambah menjadi 3.017 meter persegi.

Baca juga : Kejari Periksa Dugaan Pemotongan Dana Hibah oleh KONI Kudus
Menurutnya, permintaan pengukuran ulang lahan tersebut, karena pihaknya merasa ada yang janggal terkait bangunan gedung Kejari yang berbatasan dengan Makodim 0722/Kudus di sisi barat dan Kantor Pos di sisi timur.
Ternyata benar, setelah dilakukan pengukuran ulang, ada penambahan luasan lahan milik Kejari Kudus yaitu 37 meter persegi dari luas lahan sebelumnya.
Bahkan katanya, pihak BPN yang mengukur juga sempat merasa heran. Hingga tiga kali pengukuran, diyakini bahwa memang ada penambahan luas tanah.
“Untuk selanjutnya, setelah kami menerima sertifikat ini, kami akan langsung laporkan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar ada perubahan luas tanah Kejari Kudus,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya penambahan luas lahan milik Kejari Kudus tersebut, menurut Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo, hal itu dianggapnya wajar. Menurutnya, penambahan luas tanah dimungkinkan karena adanya kesalahan petugas yang mengukur pada tahun 1980 itu. Atau bisa disebut sebagai human error.
“Mungkin dulu pengukurannya masih manual. Sehingga tingkat human errornya masih tinggi. Tapi sekarang kami pakai alat yang canggih. Tidak ada alasan lain,” terangnya saat bertemu pihak Kejari Kudus menyerahkan sertifikat tanah yang baru, Kamis (11/11/2021).
Secara fisik, ungkap Wibowo, lokasi pertambahan luas berada di area depan gedung Kejari. Lebih tepatnya berada di pinggir jalan raya, pojok gerbang depan. Ada pergeseran lebar sekitar 1,2 meter.
Hal ini pun langsung dikomunikasikan dengan dua tempat yang berada di samping kanan dan kiri gedung Kejari, yakni Makodim 0722/Kudus dan Kantor Pos.
“Mereka sudah menyetujui. Penetapan batas sudah disetujui oleh pemilik tanah. Ini juga tidak mempengaruhi luas Makodim maupun Kantor Pos. Ini murni karena teknik perhitungan luasnya. Karena batas tanahnya itu tidak lurus, jadi belak-belok gitu,” terangnya.
Baca juga : Kejari Kudus Geledah dan Sita Dokumen di Koperasi Mitra Jati Mandiri
Atas kejadian ini, Wibowo pun mempersilakan kepada semua masyarakat Kudus yang masih ragu dengan batas tanah miliknya untuk melaporkan ke BPN Kudus. Masyarakat dipersilakan mengajukan permohonan pengukuran ulang, untuk tanah-tanah yang sudah bersertifikat.
“Namanya rekonstruksi batas. Ada biayanya, tergantung luas tanahnya. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Semakin luas tanahnya, semakin tinggi biayanya,” ungkapnya.
Editor : Kholistiono

