BETANEWS.ID, SEMARANG – Sebanyak 24 organisasi serikat pekerja dan federasi di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 16 persen.
Perwakilan Federasi buruh Jateng, Karmanto mengatakan, buruh akan menyuarakan upah layak. Sebab, Jawa Tengah hingga saat ini dinilai masih menjadi palung upah rendah.
“Dasar kenaikan UMK sebesar 16 persen adalah UMK 2021 ditambah kebutuhan buruh di masa pandemi. Sebab, kebutuhan buruh di masa pandemi selama ini tidak mendapatkan support dari pemerintah,” jelasnya, Selasa (26/10/2021).
Dikatakannya, pemerintah selama ini tidak memberikan bantuan kepada buruh, misalnya masker, hand sanitizer, vitamin, sabun, air bersih, kuota internet untuk work from home (WFH), dan lain-lain.
Baca juga: Kian Meresahkan, OJK Regional 3 Jateng dan DIY Blokir 300 Pinjol Ilegal
“Kami tidak muluk-muluk, bahwa konsep kenaikan 16 persen itu merupakan kebutuhan riil,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah kalau hanya untuk menaikkan UMK 16 persen itu hal yang sangat kecil. Dia juga mempertanyakan perbedaan UMK di Semarang dan Jakarta yang berbeda.
“Semarang dan Jakarta apa bedanya? Kebutuhan sama, tapi kenapa UMK Jakarta lebih tinggi,” tanya dia.
Menurutnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melalui berbagai media telah mempengaruhi dewan pengupahan baik di kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan Indonesia, bahwa UMK 2022 ini tidak akan dinaikkan atau kenaikan nol persen.
“Alasan yang disampaikan Apindo masih sama, yakni karena dampak pandemi Covid-19, menurunkan omzet dan sebagainya,” ucapnya.
Baca juga: Grab dan Ganjar Luncurkan Ribuan Motor Listrik Viar untuk Driver
Dia menyontohkan, UMK Kota Semarang pada 2021 senilai Rp 2,8 juta, dengan kenaikan 16 persen, maka kurang lebih akan naik menjadi Rp 3,4 juta.
“Jangan sampai pemerintah abai terhadap kesejahteraan buruh dan hanya berpikir tentang investasi. Sebab, investasi, ekonomi berjalan dengan baik apabila daya beli masyarakat tinggi,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

