BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 385 ribu batang rokok ilegal diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Saat diamankan, ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut siap dikirim dan sudah diangkut dalam minibus.
“Tim Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Ada ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan, beserta satu unit minibus sebagai sarana pengangkutnya,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam rilisnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga : Lakukan Serangan Fajar di Jepara, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Pria yang akrab disapa Gatot itu pun mengungkap kronologi penindakan tersebut. Dia mengatakan, pada Rabu (20/10/201) pukul 18.00 WIB, Tim Inteligen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi, bahwa ada sebuah minibus yang diduga digunakan mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok polos batangan di Kabupaten Jepara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara – Demak,” bebernya.
Menurutnya, selang satu jam setengah tepatnya pukul 19.30 WIB penyisiran membuahkan hasil. Tim berhasil menemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir, di pemukiman warga tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, didapati rokok ilegal batangan yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 358 ribu batang, dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 366 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 240 juta.
“Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Baca juga : Gerebek Rumah di Jepara, Bea Cukai Amankan 3 Orang dan Rokok Ilegal Senilai Rp 926 Juta
Ia pun berharap kesadaran dan peran serta masyarakat semakin meningkat dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Sebab keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur.
“Apabila mempunyai informasi seputar produksi atau distribusi rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya ke #BeaCukaiKudus,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

