Lakukan Serangan Fajar di Jepara, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, KUDUS – Meski sudah sering ditindak, peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Bahkan Tim Bea Cukai Kudus dalam melakukan operasi tak mengenal waktu. Tidak hanya pagi, siang, sore dan malam, bahkan dini hari pun Tim Bea Cukai Kudus siap langsung melakukan penindakan saat ada peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

“Pada hari Minggu (10/10/2021) Tim Bea Cukai Kudus kembali melakukan operasi subuh. Serangan fajar kami lakukan di Jepara. Dari operasi tersebut, puluhan ribu rokok ilegal pun berhasil kami amankan,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui siaran tertulisnya, Senin (11/10/2021).

Baca juga : Gerebek Rumah di Jepara, Bea Cukai Amankan 3 Orang dan Rokok Ilegal Senilai Rp 926 Juta

-Advertisement-

Pria yang akrab disapa Gatot itu mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil dari analis intelijen Bea Cukai Kudus pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari analis tersebut, tim mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Pihaknya mendeteksi sebuah minibus hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Tim Inteldak Bea Cukai Kudus pun segera melakukan penyisiran di Jalan Margoyoso – Damarjati,” bebernya.

Sekitar pukul 05.30 WIB, lanjutnya, tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut yang kedapatan sedang melaju dari Desa Pendosawalan ke arah Desa Damarjati. Tim pun langsung melakukan penindakan dengan menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

Dari penindakan yang dilakukan terangnya, diperoleh bukti sebanyak 88 ribu batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) seberat 148 Kg, yaitu rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang diduga ilegal dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 90 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 59 juta.

“Selain itu kami juga mengamankan seorang sopir berinisial MZ (34). Seluruh barang bukti rokok ilegal dan minibus beserta sang sopir kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Amankan Truk Angkut 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 M

Gatot pun mengajak semua lapisan masyarakat untuk mari bersama berantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dengan memberantas rokok ilegal, maka meminimalisir dampak negatifnya. Sebab, rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienitas.

“Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal bahayanya berlipat-lipat bagi masyarakat,” jelasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER