Gerebek Rumah di Jepara, Bea Cukai Amankan 3 Orang dan Rokok Ilegal Senilai Rp 926 Juta

BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Bea Cukai Kudus beserta Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Tim gabungan tersebut menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Jepara, serta mengamankan rokok ilegal senilai Rp 926 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, jelang tengah malam, Jumat (07/10/2021) tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati melakukan penyisiran di jalan-jalan Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

“Penyisiran dilakukan sebagai tindak lanjut hasil analisis intelijen yang mendeteksi adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Gatot kepada Betanews.id melalui siaran tertulis, Jumat (07/10/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Truk Angkut 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 M

Dari penyisiran tersebut, lanjut Gatot, tim gabungan mendapati sebuah minibus warna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal. Armada tersebut terparkir di depan sebuah rumah. Saat diperiksa kedapatan mengangkut rokok diduga ilegal.

“Pemeriksaan pun kemudian dikembangkan ke dalam rumah. Serta diperoleh rokok-rokok yang telah dikemas dan siap dikirim, yang ternyata juga ilegal,” bebernya.

Gatot  mengungkapkan, dari penindakan tersebut ditemukan sebanyak 906 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos). Sebagiannya dilekati pita cukai diduga palsu dengan nilai kurang lebih Rp 926 juta.

“Sedangkan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini kurang-lebih Rp 607 juta,” rincinya.

Baca juga: Lakukan ‘Serangan Fajar’, Bea Cukai Kudus Berhasil Tindak Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M

Dari penindakan tersebut, turut diamankan tiga orang yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Mereka adalah RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal. Mereka semua dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Gatot menuturkan, pemberantasan rokok ilegal bukan serta merta tugas Bea Cukai saja, tapi jadi tanggung jawab seluruh instansi penegak hukum. Bahkan, termasuk Pemerintah Daerah pun juga berperan mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran hukum di bidang cukai.

“Dalam menggempur rokok ilegal kami butuh dukungan dan kerja sama semua instansi penegak hukum, serta peran masyarakat. Termasuk juga peran pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Tindak Penjualan Rokok Ilegal Lewat E-commerce

Gatot mengatakan, selama ini pihaknya selalu rutin melakukan operasi gempur rokok ilegal di seluruh wilayah eks Karesidenan Pati. Selain itu pihaknya juga mensosialkan kepada segenap masyarakat yang digencarkan melalui berbagai media agar terbangun kesadaran, bahwa rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Sebab ada ancaman sanksi pidana penjara satu sampai delapan tahun, serta denda hingga 20 kali lipat nilai cukai bagi pelanggarnya. Menurutnya, negara tidak melarang rakyatnya untuk memproduksi rokok. Asalkan sesuai ketentuan yang legal.

“Pengurusan izin NPPBKC, untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis. Kalau yang legal itu sedemikian mudah, mengapa harus berlaku curang dan merugikan negara,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER