Nahkoda Kapal Pengayoman IV Ditetapkan Jadi Tersangka

BETANEWS.ID, SEMARANG – Insiden Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang tenggelam saat menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, pada Jumat (17/9/2021) lalu, kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Nakhoda Kapal Pengayoman IV, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga : Polisi Tetapkan 2 Warga Sebagai Tersangka Pencemaran Bengawan Solo

-Advertisement-

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, sejauh ini kasus telah ditagani oleh Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap. “Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP,” jelasnya, Selasa (28/9/2021).

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 12 orang saksi dan beberapa barang bukti yang dimiliki korban dari tragedi mengenaskan itu.

“Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan,” ujarnya.

Dari tragedi tersebut, korban yang selamat berjumlah lima orang. Untuk itu, dia dengan jajarannya akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menghilangkan lima nyawa penumpang itu.

Baca juga : Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Dokter di Semarang Jadi Tersangka

“Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,”katanya.

Sampai saat ini, berkas perkara sedang pada tahap on progres. Pihaknya sudah melakukan langkah koordinasi dengan kejaksaan terkai kelengkapan materi berkas dan formil.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER