BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal. Kali ini rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 1,2 juta batang, dengan nilai barang kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Tempat tambal ban merupakan salah satu sarana yang sering digunakan para sopir truk untuk mempersiapkan kendaraannya melaju ke tempat tujuan. Namun, pria berinisal W (49) harus terpaksa memutar kendaraannya dari tempat tambal ban ke Kantor Bea Cukai Kudus karena kedapatan mengangkut rokok ilegal.
“Tim Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal. Kali ini kami mengamankan sopir dan truk yang mengangkut rokok ilegal di bengkel tambal ban,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalu siaran tertulisnya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan 5 Orang di Beberapa Tempat
Pria yang akrab disapa Gatot itu mengungkapkan, Kejadian tersebut bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi, tentang adanya truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus. Mendapatkan informasi tersebut, tim pun kemudian bergegas menyisir Jalan Raya Pati-Surabaya (Jalan Lingkar Pati Selatan).
“Sekitar pukul 22.00 WIB tim pun berhasil menemukan truk dimaksud sedang berada di sebuah tempat tambal ban,” bebernya.
Baca juga: Lakukan ‘Serangan Fajar’, Bea Cukai Kudus Berhasil Tindak Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M
Dia mengatakan, selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Pasti Pas sebanyak 1,2 juta batang.
“Semua rokok ilegal bernilai kurang lebih Rp 1,2 miliar. Serta berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp 804 juta,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

